“ Dua orang yang
tidak akan merasa puas, salah satunya adalah orang yang mencari DUNIA”, ini
semua nyata alias REAL.
Orang menggunakan
cara apapun untuk bertahan hidup, BEKERJA, BERDAGANG, BISNIS, MENGAIS SAMPAH,
MENGEMIS, bahkan tidak sedikit dari mereka yang memilih cara yang INSTAN untuk
mendapatkan apa yang ia mau, MENCURI, MERAMPOK, MENIPU, HIPNOTIS, bahkan ada
yang TEGA menghilangkan NYAWA orang lain demi mendapatkan DUNIA. (maaf kok
nggak nyambung yak ? gpp deh)
Iya, MEMBUNUH….
MEMBUNUH untuk mendapatkan
DUNIA mereka, merampas motor orang ditengah jalan yang sepi lalu MEMBUNUH
pemilik motornya (yang dikenal BEGAL).
MEMBUNUH karena
ditinggal nikah oleh kekasih (etdah bang, perempuan nggak Cuma dia kok).
MEMBUNUH karena
tidak dibelikan motor orang tuanya (innalilah, durhaka broo).
MEMBUNUH kerena
bedak dagangannya dihina (whaaaaaaaat ??? bedak ??)
MEMBUNUH karena korban
bilang “kamu bau banget” (seriously ???)
MEMBUNUH karena korban
sering bertanya “kapan nikah ?” (yaaa gmn ya ? tapi ini beneran lho guys)
Dan maasih banyak
lagi motif-motif sepele yang berdampak hilangnya nyawa seseorang..
apakah hal ini
diperbolehkan ??
Tentu TIDAK ,
karena menghilangkan nyawa orang tanpa alas an yang syar’I adalah HARAM dan
termasuk dari AL-KABAIR.
- BACA JUGA : KESYIRIKAN ZAMAN NOW Edisi [1] SEDEKAH LAUT
Diriwayatkan oleh
Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
"Jauhilah
tujuh perkara yang membinasakan, (yakni); Menyekutukan Allah; Sihir; Membunuh
jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang haq…..”
Hadist dari Abdullah
bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ
“Lenyapnya dunia
lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” (Hr.
Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahih al-Albani).
Sedangkan hukuman
bagi yang melakukannya adalah
1. TIDAK MENCIUM BAU SURGA
Allah berfirman,
من قتل معاهداً لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاماً
“Barangsiapa yang
membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (mu’ahad), maka dia
tidak akan mencium wangi surga. Sungguh, wangi surga itu tercium sejauh jarak
empat puluh tahun.” (HR. Bukhari 3166)
- BACA JUGA : AL-KABAIR (1) : Menyekutukan Allah
2. KORBAN AKAN MEMINTA HAKNYA DI AKHIRAT
Hadist dari Ibnu
Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أول ما يقضى بين الناس يوم القيامة في الدماء
“Sengketa
antar-manusia yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah masalah
darah.” (HR. Bukhari 6533 dan Muslim 1678)
3. ALLAH MURKA KEPADA PEMBUNUH
4. DILAKNAT ALLAH
5. DISIAPKAN AZAB YANG SANGAT PEDIH
6. KEKAL DI NERAKA JAHANNAM
Allah berfirman,
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan barang siapa
yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia
kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan
azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93)
7. HUKUMAN QISHASH DI DUNIA
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Wahai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178).
Atau memilih membayar
denda yang diberikan kepada wali korban sebesar harga 100 onta. Hukuman ini HANYA
pemerintah yang dapat menentukannya.
- BACA JUGA : AL-KABAIR (2) : BUNUH DIRI
Nah sudah tau kan
hukuman-hukuman bagi yang MEMBUNUH ? maka , JANGAN BUNUH SAUDARAMU !
Posting Komentar