Jakarta – Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Rita Soebagyo menilai prosesi nikah mut’ah sangat merugikan perempuan. Dalam ajaran Syiah, nikah mut’ah adalah dimana pernikahan berlaku pada masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Saya kira Konsep mut’ah yang merupakan keyakinan dari ajaran Syiah, yang mengalami kerugian itu adalah kaum perempuan itu sendiri,” ujar Rita ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (12/09/2019).
Ia pun berharap kepada para pembela perempuan untuk mengkaji lebih dalam terkait nikah mut’ah ini. Sebab, hal itu berkaitan dengan kontruksi hukum dalam agama Islam, terutama terkait dengan bagaimana menghormati perempuan.
“Saya berharap mari kita mengkaji bersama-sama kalau perlu melakukan penelitian lapangan apakah Nikah Mut’ah ini menguntungkan atau merugikan perempuan,” ujarnya.
BACA JUGA :BONGKAR PEMAHAMAN LIBERAL BAG.1
Majelis Ulama Indonesia menilai Nikah Mut’ah bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Selain itu, pada 1997 MUI telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak atau mut’ah hukumnya haram.
Sumber : Kiblat
Posting Komentar