BREAKING NEWS

KETIKA LIBERAL BERBICARA, YANG HARAM PUN JADI HALAL

Mahasiswa UIN Jogja: Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat


“Syahrur adalah pemikir liberal. Sehingga pemikiran semacam hubungan seksual di luar pernikahan bukan suatu yang aneh keluar dari Syahrur"

Salah seorang mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz, mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur pada ujian terbuka disertasi berjudul Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital di UIN Sunan Kalijaga, Rabu (28/08/2019).

Dalam disertasinya, Aziz mengemukakan pendapat yang menyebut seks di luar nikah dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat. Konsel Milk Al Yamin dianggap dapat dipakai sebagai pemantik munculnya hukum Islam baru yang melindungi hak asasi manusia dalam hubungan seks di luar nikah (non-marital) secara konsensual.
Menurut mahasiswa itu, ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al Yamin sebagai hubungan seksual non-marital dengan budak perempuan melalui akad milik.

Disebutkan, Muhammad Syahrur menemukan 15 ayat Al-Quran tentang Milk Al Yamin yang masih eksis hingga kini. Aziz melakukan penelitian melalui pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. Hasilnya, Milk Al Yamin, prinsip kepemilikan budak di masa awal Islam, disebut tidak lagi berarti keabsahan hubungan seksual dengan budak. Dalam konteks modern, hal itu disebut telah bergeser menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan untuk membangun keluarga atau memiliki keturunan. Konsep tersebut saat ini biasa disebut menikah kontrak dan samen leven atau hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan pernikahan.

Akan tetapi, menurut Aziz, dalam konsep Milk Al Yamin, Muhammad Syahrur tidak semata-mata membenarkan seks bebas. “Ada berbagai batasan atau larangan dalam hubungan seks non-marital, yaitu dengan yang memiliki hubungan darah, pesta seks, mempertontonkan kegiatan seks di depan umum, dan homoseksual,” sebutnya dikutip media lokal

Menurut pendapat Aziz, hubungan seksual marital non-marital sejatinya merupakan hak asasi manusia dan seksualitas yang dilindungi oleh agama dan pemerintah. Namun, dikatakan dalam tradisi fikih Islam, hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan legal. Menurut pendapat Aziz, hal itu memunculkan dampak mengerikan dalam dunia modern, yaitu maraknya kriminalisasi hubungan seksual non-marital yang dilakukan secara konsensual.


Menurut pendapat Aziz, dengan teori Milk Al Yamin, hubungan seks non-marital dengan beberapa batasan sah menurut syariat. Artinya hubungan tersebut dilindungi oleh pemerintah sebagaimana hubungan seks marital. Hasil penelitian Aziz bertujuan untuk memberi rekomendasi pembaruan hukum keluarga Islam atau hukum perdata dan pidana Islam terkait perlindungan hubungan seks non-marital.

Menurut pendapat Aziz, kalau ditarik ke masa kini, Indonesia tidak terbuka soal permasalahan seksualitas dibandingkan dengan negara lainnya. Padahal menurutnya dampaknya sama.

“Bagaimana penyaluran hasrat manusia sebelum menikah? Siapa yang mau mengatasi masalah ini? Indonesia tidak mau terbuka dan hanya mengkriminalisasi. Padahal Eropa ada pencatatan nikah, partnership, nikah mut’ah juga ada dan itu legal. Indonesia susah, akhirnya semua disembunyikan. Malah lebih bahaya,” sebutnya.

Di sisi lain, Aziz pun mengakui bahwa konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur problematis. Sebab, ada bias gender dalam hal pembatasan. Dalam konsep tersebut, wanita yang sudah menikah tidak diperbolehkan melakukan Milk Al Yamin, sedangkan laki-laki boleh melakukannya. Di samping itu, konsep tersebut dibuat hanya berdasar perspektif pria.

Para penguji disertasi pun menilai konsep yang dibawakan Aziz itu cukup problematis untuk dijadikan landasan hukum Islam baru. Artinya saat hukum tersebut dilaksanakan, masih ada celah perempuan menjadi korban yang paling menderita.

Di antara penguji disertasi Aziz, Alimatul Qibtiyah, mengkritik pernyataan Aziz yang menyebut pemerintah bertanggung jawab atas penyaluran seksual remaja sebelum menikah.


Alimatul kurang setuju hal itu dijadikan sebagai landasan untuk pembaruan hukum Islam.

“Berapa persen remaja yang tidak bisa mengelola seksualitas hingga menikah? Kalau mendekati seratus persen, mungkin ini [hukum baru Islam] adalah solusi. Tapi saya tidak yakin, masih banyak yang bisa mengendalikan hasratnya dengan berkegiatan yang lain,” ujarnya.

Penguji lainnya, Sahiron, mengatakan harus ada konteks masa kini yang menjadi percontohan pelaksanaan hukum Islam baru tersebut. Sahiron mengatakan, di disertasi Aziz belum disebutkan subjektivitas Syahrur saat menciptakan konsep tersebut. Padahal hal itu dinilai akan menjadi benang merah antara konsep yang digunakan dengan tujuan disertasi.

Menurut Sahiron, Syahrur mengenyam pendidikan master di Rusia. Sistem hukum perkawinan di Rusia atau Eropa melegalkan pria dan wanita dewasa hidup berbarengan di bawah satu atap meskipun tanpa ikatan perkawinan.

“Tetapi setelah 10 tahun sistem hukumnya sama dengan suami-istri. Setelah orangtua meninggal, anak dapat warisan. Apakah ini yang dimaksud Syahrur? Belum disebutkan. Pembaruan hukum Islam harus disertai percontohan. Itu pun pasti akan berbenturan dengan nilai dan sistem pernikahan di sini. Indonesia belum bisa mendukung,” sebutnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Tafkir PP Persis, Ustadz Wildan Hasan mengkritik disertasi konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur tentang keabsahan seksual non-marital.

Wildan menjelaskan, disertasi semacam itu merupakan salah satu hasil dari liberalisasi kampus. Itu dilakukan dalam rangka mendegradasi aqidah dan moral umat Islam.

“Syahrur adalah pemikir liberal. Sehingga pemikiran semacam hubungan seksual di luar pernikahan bukan suatu yang aneh keluar dari Syahrur,” ungkap Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi ini, Kamis (29/08/2019) kutip INI-Net.

Wildan menjelaskan, seluruh ulama telah sepakat berdasarkan dalil-dalil yang qath’i bahwa hubungan seksual menjadi sah dan halal apabila telah diikat oleh pernikahan. Oleh karena itu, hukum seks di luar nikah adalah haram.

Sumber : Hidayatullah.com

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih