BREAKING NEWS

JAUHILAH RIBA ! - Pengertian, Jenis-Jenis Riba dan Hukum Riba -

Islam adalah agama yang sempurna. Sehingga, setiap aspek kehidupan seorang muslim sudah pasti ada aturan yang bertujuan untuk menjadikan aspek kehidupan itu baik bagi seorang muslim. Salah satu aspek kehidupan yang diatur oleh syariat Islam adalah tentang muamalat, yaitu hubungan antara individu dengan individu lain ataupun dengan masyarakat pada umumnya. 

Dalam muamalat, salah satu yang dibahas adalah tentang jual beli. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasanya jual beli merupakan muamalah yang dihalalkan dan dianjurkan dalam Islam. Sedangkan kebalikan dari jual beli yang halal adalah riba. 

Apakah riba itu? 

Dalam Bahasa Arab, kata "Riba" berasal dari fiil "robaa yarbuu" yang maknanya bertambah. 
Sedangkan dalam istilah, riba bermakna tambahan dalam sesuatu harta tertentu. 

Ada berapakah jenis riba ? 

Riba ini ada dua jenis. 
Yang pertama adalah riba fadhl sedangkan yang kedua adalah riba nasiah.

Riba fadhl adalah jual beli satu jenis barang yang berlaku padanya hukum riba dengan tambahan. Misalnya, kita menjual emas 1 gram dengan emas 1,5 gram. Nah, pada yang demikian inilah berlaku apa yang dinamakan riba fadhl. 

Lalu, jenis barang apakah yang berlaku padanya riba fadhl ini. 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 
"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Ketika jual beli sesama jenis barang ribawiyah ini, disyaratkan untuk menjualnya dengan takaran yang sama dan dilakukan secara tunai. Jika tidak, maka jual beli yang seperti ini menjadi jual beli yang terkena riba. 

Sedangkan jenis yang kedua adalah riba Nasiah. Riba Nasiah sering juga disebut sebagai riba Jahiliyah Apakah riba nasiah itu? 
Riba nasiah adalah jenis riba sebagaimana dijelaskan oleh Qatadah rahimahullah, “Sesungguhnya riba di zaman Jahiliyyah ialah seseorang menjual barang dengan (pembayaran yang ditangguhkan) sampai batas waktu tertentu. Apabila batas waktu pembayaran telah tiba dan orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, maka si pemberi hutang menambahkan hutangnya dan mengakhirkan lagi waktu pembayarannya."


Lalu, bagaimanakah hukum riba itu? 

Hukum riba jelas diharamkan dalam Islam. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah dalam banyak ayat. Juga telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits-hadits beliau. 

Allah berfirman, 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Ayat ini secara jelas melarang orang-orang yang beriman untuk memakan harta riba. Apa yang dilarang oleh Allah, berarti itu adalah sesuatu yang haram, dan sesuatu yang haram pastilah Allah perintahkan untuk menjauhinya. 

Dalam ayat yang lain, Allah berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS Al-Baqarah: 278-280).

Bahkan, dalam ayat ini Allah mengancam orang yang memakan riba. Allah mengancam  bahwa orang yang tetap tidak menjauhi riba, maka ia telah mengumumkan perang terhadap Allah dan Rasulnya. 

Keadaan orang yang memakan riba juga telah dijelaskan oleh Allah dalam ayat-Nya yang lain. Mereka tak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kemasukam setan. 


Allah berfirman, 
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa." (Qs. al-Baqarah: 275-276).

***

Oleh: Ahmad Yusuf Abdurrohman
         (Mahasiswa LIPIA Jakarta)

Referensi: 
1. Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazaairi
2. Fiqh Muamalat Al Mashrofiyah, Dr. Yusuf Asysyubaili



Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih