Hukuman Sengaja Meninggalkan Puasa
Romadhon
Romadhon bulan suci yang penuh kemuliaan. Romadhon
menjadi bulan yang dinanti-nanti oleh setiap umat Islam. Bulan penuh
keberkahan, bulan dimana setiap insan bisa mendapatkan pahala 1000 bulan pada
saat laelatul qadr.
Puasa atau shaum sebagai salah satu rukun Islam dengan
cara menahan diri dari makan dan minum serta segala sesuatu yang
membatalkannya. Ibadah satu ini dilakukan sepanjang hari dimulai dari terbitnya
fajar hingga tenggelamnya matahari.
Namun alangkah disayangkan jika bulan suci ini
dilewatkan begitu saja oleh umat Muslim. Sesungguhnya puasa romadhon merupakan
kewajiban bagi setiap muslim. Perlu
diketahui bahwasanya puasa romadhon juga memiliki segudang manfaat untuk kesehatan
tubuh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa.” [al-Baqarah/2:183]
Lantas bagaimana jika kita dengan sengaja tidak berpuasa romadhon tanpa suatu
alasan? Boleh diperkenankan untuk tidak berpuasa selama bulan suci romadhon
apabila seseorang mengalami udzur. Karena hukum berpuasa romadhon itu wajib
maka sudah jelas, bagi siapa saja yang meninggalkannya maka dia berdosa.
Sang Pencipta akan murka tatkala seseorang
meninggalkan puasa romadhon tanpa udzur. Dosanya pun termasuk dalam kategori
dosa besar karena dianggap telah berkhianat atau murtad dari agama Allah Subhanahu wata'ala. Namun
Allah senantiasa memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang mau bertaubat. Tidak
akan hilang keIslamannya apabila sesorang tersebut bersedia dihukum fasik
berupa di penjara atau dera. Atau dia bertaubat secara sungguh-sugguh maka Allah
akan mengampuni dosanya.
Syaikh
Abdul ‘Aziz ar-Rajihi-hafizhahullah berkata :
“Barangsiapa yang mengingkari pausa Ramadhan,
maka dia kafir dan murtad dari agama Islam. Sebab, dia telah melalaikan satu
kewajiban besar dan satu rukun dari rukun Islam serta satu hal besar dair
ajaran Islam. Barangsiapa yang mengerti kewajiban puasa Ramadan, tapi ia
berbuka dengan sengaja tanpa alasan, maka ia melakuakn dosa besar dihukum
fasik, tapi tidak dikafirkan. Dia wajib berpuasa atau dihukum dengan penjara oleh pemimpin
muslim atau kedua duanya”
Namun di negeri tercinta, bukanlah negeri Islam yang
memberlakukan hukum fasik. Jika tidak dihukum di dunia, maka para pendusta
agama akan dihukum di dunia abadi yakni akhirat. Hukumannya pun tidak serta
merta hanya penjara atau pukulan selama 20 kali. Hukuman atau siksa api neraka
jauh lebih pedih daripada hukum fasik.
Ancaman bagi mereka yang berbuka atau membatalkan
puasa dengan sengaja begitu pedih. Bara api neraka akan membakar tubuh mereka
yang dengan sengaja meninggalkan puasa romadhon. Rasa tersiksa akan makin pedih lantaran mulut
yang tersobek mengalirkan darah. Selain itu badan orang yang tidak berpuasa di
bulan romadhon digantungkan secara terbalik. Sungguh mengerikan adzab dan siksaan
bagi yang tidak mematuhi perintah-Nya.
Puasa romadhon tidak hanya sekedar menahan dari dahaga
dan lapar, tapi juga menahan hawa nafsu. Setan selalu memiliki cara agar
hamba-Nya berdusta, sepeti halnya berbuka dengan sengaja. Manusia memang
tidaklah sempurna, tapi manusia diciptakan dengan akal yang berfungsi untuk
menentukan tindakan terpuji atau tercela. Seketika kita terperangkap dalam
godaan setan untuk berbuka saat belum waktunya, maka selama satu tahun pun
tidak mampu menggantikannya. Begitu mulianya bulan suci romadhon, kekhilafan
satu hari pun tak dapat diampuni dengan puasa selama satu tahun. (Rina/Magelang)
Posting Komentar