HUKUM MENCURI DENGAR (MENGUPING) PEMBICARAAN
diantara perangkap-perangkap setan adalah mencari aib dan
rahasia seseorang, baik itu keluarga, tetangga, kolega ataupun teman, baik itu
dalam urusan keluarga, rumah tangga, pekerjaan, dan urusan pribadi lainnya,
serasa ada kehebohan tersendiri jika berhasil mengetahui urusan dan rahasia
orang lain, dan akan semakin seru lagi; jika rahasia tersebut menjadi bahan
gunjingan, apalagi sebagian ibu-ibu ditempat arisan, pasar, kondangan, bahkan
ditempat pengajian sekalipun, kebiasaan seperti ini lumayan menjamur ditengah
masyarakat kita, wallahul Musta'an, seperti inilah setan menjadikan indah dalam
pandangan kita apa-apa yang dimurkai Allah Azza wa Jalla, dalam hadits:
عن ابن عباس رضي الله عنه عن النبي صلى
الله عليه وسلم قال: "... وَمَنْ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ
كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
..."
dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: “. . . dan barangsiapa yang mencuri dengar
pembicaraan suatu kaum. padahal mereka tidak menyukainya atau mereka
menghindarinya, maka telinganya akan dialiri cairan tembaga pada hari kiamat .
. ."
(H.R.Al-Bukhari: 6520)
Ada beberapa pelajaran penting dari pesan Baginda Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam di atas:
1. Hadits ini menunjukkan keharaman mencuri dengar
(menguping) pembicaraan seseorang atau suatu kaum tanpa seizin dan keridhaan
orang tersebut, dan hal ini termasuk tajassus dan dosa besar sebagaimana
ancaman yang disebutkan didalam hadits ini, karena yang membedakan antara dosa
besar dan dosa kecil adalah adanya ancaman berat bagi pelaku dosa besar dan
hadits ini adalah salah satu contoh dosa besar yang mendapatkan ancaman berat.
2. Hadits ini menyebutkan ancaman khusus bagi yang menguping
pembicaraan, jika pelaku menceritakannya ke orang lain maka perbuatan tersebut
dianggap ghibah dengan tambahan ancaman hadits-hadits terkait ghibah, dan jika
orang tersebut menceritakannya dengan tujuan mengadu domba maka hal ini
dianggap namimah yang juga mendapatkan tambahan ancaman hadits-hadits terkait
namimah.
3. diantara hikmah diharamkannya perbuatan ini adalah;
menyelisihi sifat buruk setan yang mencuri dengar kabar dilangit lalu
menyisipinya dengan kedustaan sebelum disampaikan kepada para dukun,
sebagaimana dalam hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا
سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَنْزِلُ فِي الْعَنَانِ وَهُوَ السَّحَابُ
فَتَذْكُرُ الْأَمْرَ قُضِيَ فِي السَّمَاءِ فَتَسْتَرِقُ الشَّيَاطِينُ السَّمْعَ
فَتَسْمَعُهُ فَتُوحِيهِ إِلَى الْكُهَّانِ فَيَكْذِبُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذْبَةٍ
مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ
dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Sesungguhnya malaikat-malaikat turun pada al-'Anan, yaitu awan,
lalu mereka menyebutkan perkara-perkara (yang akan terjadi) di langit lalu
setan-setan mencuri pendengaran hingga mereka dapat mendengarnya lalu mereka
membisikkannya kepada para dukun, dan setan-setan itu membuat seratus kedustaan
yang mereka selipkan dalam berita yang disampaikannya, yang berasal dari mereka
sendiri".
(H.R.Al-Bukhari: 2971)
seseorang yang menguping sebuah pembicaraan ketika
menceritakannya kepada orang lain akan banyak bumbu-bumbu dusta yang tercampur;
sehingga pembicaraan dan berita yang tersebar tidak lagi sama dengan sumber
pertama, dari telinga ke telinga redaksi yang disampaikan berbeda, pemahaman
mereka jg tidak sama sehingga berita yang diolah melalui mulut, pendengaran,
otak (pemahaman) dan hati (adanya niat buruk) menumbuhkan benih-benih dusta dan
kebohongan.
4. Syekh Ash-Shan’aniy rahimahullah menyebutkan: “dan
termasuk mencuri dengar pembicaraan: menanyai anak-anak kecil dari suatu rumah
tentang pembicaraan dirumah tersebut dan tetangga-tetangga atau apa yang mereka
kerjakan”. (Subulussalam: 4\568), ini adalah suatu kebiasaan buruk yang tidak
kita sadari ketika menginterogasi dan bertanya kepada anak kecil seputar
kejadian dirumahnya, yang boleh jadi orang tua ataupun keluarga si anak tidak
menyukai atau menghindari pembicaraan tersebut melewati dinding rumah mereka.
5. diantara bentuk mencuri dengar pembicaraan adalah dengan
menggunakan alat atau media tertentu seperti alat perekam, penyadap pembicaraan
dan semisalnya, atau dengan sengaja berdiri tidak jauh dari dua orang yang
sedang membicarakan rahasia tertentu, atau menguping pembicaraan dari pintu,
jendela dan dinding rumah seseorang.
6. Terkecuali pembicaraan musuh, maka mencuri dengar dalam
rangka mencari tahu dan memata-matai gerakan mereka; termasuk sunnah Rasulullah
shallallahu ‘alihi wasallam dalam peperangan, dan tidak termasuk dalam hadits
ini.
7. Ancaman azab yang disebutkan dalam hadits ini sesuai
dengan perbuatan yang dilakukan, azab dengan tembaga panas yang meleleh yang
dialirkan ditelinga pelaku karena dengan telinga itulah dosa tersebut
dilakukan. Allah Ta’ala berfirman:
"جزاء وفاقا"
“Sebagai pembalasan yang setimpal”. (Q.S.An-Naba: 26)
Wal’iyaadzu billah,
semoga Allah Ta’ala menghidarkan kita dari perbuatan ini.
Wallaahu A’laa Wa A’lam
Oleh : Imran Bukhari Ibrahim, Lc., M.H.
Posting Komentar