BREAKING NEWS

BERSAMA MUI TOLAK RUU HIP (Download Fatwa MUI tentang RUU HIP)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). MUI menilai keberadaan RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Keberadaan RUU HIP adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa.


RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.

"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

MUI mengatakan, RUU HIP juga menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, Anwar melanjutkan hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebagai dasar negara sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut.




"Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun," katanya.
MUI mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Sebabnya, UI meminta aparat berwenang mengusut  perkaran tersebut.


MUI juga meminta dan menghimbau kepada Umat Islam Indonesia agar tetap waspada. Umat juga diminta untuk selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
MUI mengatakan, tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang memilukan. MUI mengatakan, hal itu sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa.

"Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah RI, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.

file Fatwa MUI terkait RUU HIP

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih