Pendapat ulama tentang bunga dan
riba
Terdapat
beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank dan riba, diantaranya:
1. Majelis tajrih muhammadiyah
Majelis
tajrih muhammadiyah mengatakan bahwa hukum riba dan bunga bank adalah haram
dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bunga yang diberikan oleh bank
selama ini kepada nasabahnya atau sebaliknya termasuk dalam perkara musytabihat
(belum jelas hukumnya sehingga butuh diteliti lebih lanjut.
2. Lajnah bahsul masa’il nahdhatul ulama
Menurut
lajnah bahsul masa’il nahdhatul ulama, bank yang memberlakukan praktek riba di
dalamnya sama hukumnya seperti gadai. Ada 3 pendapat dari ulama terkait dengan
hal ini.
Pertama
adalah haram, sebab termasuk utang piutang yang dipungut rentenir. Kedua adalah
halal, sebab tidak ada syarat yang diberlakukan saat perjanjian pinjam meminjam
dilakukan. Ketiga adalah subhat yaitu belum dapat ditentukan halal dan haramnya
sehingga butuh penelitian lebih lanjut.
Meskipun
banyak pertentangan namun lembaga ini memutuskan jika riba dan bunga bank
hukumnya haram.
Banyaknya
praktik riba dan bunga bank yang beredar di indonesia menjadi hal yang sudah
tidak asing lagi bagi masyarakat. Bahkan, masyarakat sering menjadikan bank
prioritas untuk mendapatkan uang instan tanpa berpikir panjang hukumnya.
Sebagai
kaum muslim, hendaknya berpikir secara bijak dalam mendaparkan solusi keuangan
sesuai anjuran islam. Umat muslim dapat menggunakan bak syariah yang
memberlakukan praktek solusi pinjam meminjam dan simpanan sesuai dengan hukum
islam. (Sakinah/Sidoarjo)
Posting Komentar