BREAKING NEWS

Pendapat Muhammadiyah dan NU tentang bunga bank


Pendapat ulama tentang bunga dan riba

Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai bunga bank dan riba, diantaranya:
1. Majelis tajrih muhammadiyah
Majelis tajrih muhammadiyah mengatakan bahwa hukum riba dan bunga bank adalah haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bunga yang diberikan oleh bank selama ini kepada nasabahnya atau sebaliknya termasuk dalam perkara musytabihat (belum jelas hukumnya sehingga butuh diteliti lebih lanjut.



2. Lajnah bahsul masa’il nahdhatul ulama
Menurut lajnah bahsul masa’il nahdhatul ulama, bank yang memberlakukan praktek riba di dalamnya sama hukumnya seperti gadai. Ada 3 pendapat dari ulama terkait dengan hal ini.
Pertama adalah haram, sebab termasuk utang piutang yang dipungut rentenir. Kedua adalah halal, sebab tidak ada syarat yang diberlakukan saat perjanjian pinjam meminjam dilakukan. Ketiga adalah subhat yaitu belum dapat ditentukan halal dan haramnya sehingga butuh penelitian lebih lanjut.
Meskipun banyak pertentangan namun lembaga ini memutuskan jika riba dan bunga bank hukumnya haram.





    Banyaknya praktik riba dan bunga bank yang beredar di indonesia menjadi hal yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Bahkan, masyarakat sering menjadikan bank prioritas untuk mendapatkan uang instan tanpa berpikir panjang hukumnya.
    Sebagai kaum muslim, hendaknya berpikir secara bijak dalam mendaparkan solusi keuangan sesuai anjuran islam. Umat muslim dapat menggunakan bak syariah yang memberlakukan praktek solusi pinjam meminjam dan simpanan sesuai dengan hukum islam. (Sakinah/Sidoarjo)



    Share this:

    Posting Komentar

     
    Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih