BREAKING NEWS

Praktek Riba dan Bunga Bank, Halal atau Haram?

Praktek Riba dan Bunga Bank, Halal atau Haram?

Tidak bisa dipungkiri, memasuki era globalisasi, kehidupan umat muslim menjadi tidak karuan khususnya dalam bidang ekonomi. Tidak sedikit masyarakat yang tidak mau tahu mana yang halal dan juga haram. Salah satunya ialah praktek bunga bank dan riba dari hadist riwayat Nasai no 4455, Rasulullah bersabda:


يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung itu akan terkena debunya.
Berlakuknya sistem ekonomi kapitalis saat ini membuat masyarakat tidak lagi mematuhi anjuran islam dan hanya peduli pada profit dan keuntungan semata.
Bunga bank dan riba sudah lama menjadi kontroversi dari para ulama dan masyarakat. Sebagian orang memandang jika praktek ini haram dan sering merugikan orang lain. Namun ada juga yang berpendapat bahwa praktek ini merupakan salah satu cara membangun perekonomian rakyat. Lalu sebenarnya bagaimana hukum bunga bank dan riba selama ini?



Definisi dan Macam-Macam Riba

Riba didefisikan sebagai kelebihan uang yang harus dibayarkan dengan presentase tertentu melebihi jumlah pinjaman pokok. Riba dibagi mejadi dua kelompok yaitu riba utang piutang untuk transaksi pinjam meminjam dan riba jual beli.



1. Riba utang piutang
Riba utang piutang dibagi lagi menjadi dua jenis yaitu riba qardh dan juga riba jahiliyah. Riba wardh yaitu kelebihan uang yang didiminta pihak pemberi utang kepada yang berutang saat mengembalikan uangnya. Sedangkan riba jahiliyah yaitu jumlah utang yang dibayarkan lebih dari utang pokoknya sehingga utangnya jadi berlipat ganda.
Sistem melipat gandakan uang dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 130.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. ”


2. Riba jual beli
Riba jual beli juga dibagi menjadi dua jenis yaitu riba fadhl dan juga riba nasi’ah. Ri fadhl yaitu riba yang dilakukan dengan cara saling tukar barang yang sama namun dengan kadar yang berbeda. Sedangkan riba nasi’ah yaitu riba yang terjadi karena adanya transaksi tukar menukar barang namun salah satu barang atau keduanya ditunda penyerahannya.
Secara garis besar, bagaimanapun jenis ribanya, hal ini termasuk merugikan salah satu pihak bahkan keduanya. Lalu bagaimana dengan bunga bank. Apakah termasuk riba?
Bunga bank merupkan keuntungan yang diambil oleh bank dari nasabahnya. Umumnya, bunga ditetapkan dalam bentuk presentase misalnya 3%, 5% dalam janga waktu tertentu bergantung pada jumlah pinjaman dan tenor yang diambil nasabah.
Ada dua jenis bunga bank yaitu bunga simpanan dan bungan pinjaman. Bagi bank, kedua bunga bank yang diberlakukan digunakan untuk kebutuhan biaya operasional dan juga menarik keuntungan. Contohnya saja bunga pinjaman, bunga ini dibebankan kepada nasabah yang meminjam pinjaman di bank sehingga bank memiliki keuntungan lebih dari transaksi ini. Sedangkan bunga simpanan adalah bunga yang diberikan bank kepada nasabah karena mau menyimpan uangnya di bank tersebut, hal ini menjadi keuntungan sendiri bagi nasabah.
Namun tentu saja, kedua bunga ini saling terkait satu sama lain. saat bunga simpanan tinggi, otomatis bunga pinjaman juga akan tinggi. Hal ini menguntungkan bagi nasabah dengan simpanan yang banyak, mereka akan semakin kaya. Sedangkan bagi si miskin, sistem seperti ini justru merugikan karena akan membuatnya semakin sengsara. Oleh sebab itu, bunga bank merupakan riba dan diharamkan dalam agama islam.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”
Selain itu, haramnya riba dijelaskan dalam kitab Al Musaqqah, Rasulullah bersabda:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”
(Sakinah/Sidoarjo)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih