Praktek
Riba dan Bunga Bank, Halal atau Haram?
Tidak
bisa dipungkiri, memasuki era globalisasi, kehidupan umat muslim menjadi tidak
karuan khususnya dalam bidang ekonomi. Tidak sedikit masyarakat yang tidak mau
tahu mana yang halal dan juga haram. Salah satunya ialah praktek bunga bank dan
riba dari hadist riwayat Nasai no 4455, Rasulullah bersabda:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
“Suatu
saat nanti manusia akan mengalami suatu masa yang ketika itu semua orang
memakan riba. Yang tidak makan secara langsung itu akan terkena debunya.”
Berlakuknya
sistem ekonomi kapitalis saat ini membuat masyarakat tidak lagi mematuhi
anjuran islam dan hanya peduli pada profit dan keuntungan semata.
Bunga
bank dan riba sudah lama menjadi kontroversi dari para ulama dan masyarakat.
Sebagian orang memandang jika praktek ini haram dan sering merugikan orang
lain. Namun ada juga yang berpendapat bahwa praktek ini merupakan salah satu
cara membangun perekonomian rakyat. Lalu sebenarnya bagaimana hukum bunga bank
dan riba selama ini?
Definisi dan Macam-Macam Riba
Riba
didefisikan sebagai kelebihan uang yang harus dibayarkan dengan presentase
tertentu melebihi jumlah pinjaman pokok. Riba dibagi mejadi dua kelompok yaitu
riba utang piutang untuk transaksi pinjam meminjam dan riba jual beli.
1. Riba utang piutang
Riba
utang piutang dibagi lagi menjadi dua jenis yaitu riba qardh dan juga riba
jahiliyah. Riba wardh yaitu kelebihan uang yang didiminta pihak pemberi utang
kepada yang berutang saat mengembalikan uangnya. Sedangkan riba jahiliyah yaitu
jumlah utang yang dibayarkan lebih dari utang pokoknya sehingga utangnya jadi
berlipat ganda.
Sistem melipat gandakan uang
dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 130.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan. ”
- BERITA : Download Fatwa MUI tentang RUU HIP
2. Riba jual beli
Riba
jual beli juga dibagi menjadi dua jenis yaitu riba fadhl dan juga riba nasi’ah.
Ri fadhl yaitu riba yang dilakukan dengan cara saling tukar barang yang sama
namun dengan kadar yang berbeda. Sedangkan riba nasi’ah yaitu riba yang terjadi
karena adanya transaksi tukar menukar barang namun salah satu barang atau
keduanya ditunda penyerahannya.
Secara
garis besar, bagaimanapun jenis ribanya, hal ini termasuk merugikan salah satu
pihak bahkan keduanya. Lalu bagaimana dengan bunga bank. Apakah termasuk riba?
Bunga
bank merupkan keuntungan yang diambil oleh bank dari nasabahnya. Umumnya, bunga
ditetapkan dalam bentuk presentase misalnya 3%, 5% dalam janga waktu tertentu
bergantung pada jumlah pinjaman dan tenor yang diambil nasabah.
Ada
dua jenis bunga bank yaitu bunga simpanan dan bungan pinjaman. Bagi bank, kedua
bunga bank yang diberlakukan digunakan untuk kebutuhan biaya operasional dan
juga menarik keuntungan. Contohnya saja bunga pinjaman, bunga ini dibebankan
kepada nasabah yang meminjam pinjaman di bank sehingga bank memiliki keuntungan
lebih dari transaksi ini. Sedangkan bunga simpanan adalah bunga yang diberikan
bank kepada nasabah karena mau menyimpan uangnya di bank tersebut, hal ini
menjadi keuntungan sendiri bagi nasabah.
Namun
tentu saja, kedua bunga ini saling terkait satu sama lain. saat bunga simpanan
tinggi, otomatis bunga pinjaman juga akan tinggi. Hal ini menguntungkan bagi
nasabah dengan simpanan yang banyak, mereka akan semakin kaya. Sedangkan bagi
si miskin, sistem seperti ini justru merugikan karena akan membuatnya semakin
sengsara. Oleh sebab itu, bunga bank merupakan riba dan diharamkan dalam agama
islam.
Hal ini sesuai dengan firman Allah
dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”
Selain itu, haramnya riba
dijelaskan dalam kitab Al Musaqqah, Rasulullah bersabda:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ
وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang
yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua
orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”
(Sakinah/Sidoarjo)
Posting Komentar