BREAKING NEWS

Ghasab Perbuatan Haram, Jangan Disepelekan!

































Ghasab Perbuatan Haram, Jangan Disepelekan!

Zaman yang berkembang menjadi lebih modern tidak dipungkiri menjadi salah satu penyebab kemerosotan moral bangsa. Salah satunya adalah kebiasan Ghasab. Apa yang dimaksud Ghasab? 


Ghasab artinya mengambil barang orang lain dengan cara merampas, memaksa atau tidak meminta izin. Umumnya, perbuatan Ghasab banyak terjadi di area pesantren. Lucu, bukan? 


Padahal pesantren dikenal dengan lembaga yang agamis dan bertujuan untuk menciptakan insan yang bertakwa, bermoral dan berwawasan luas. 

Hal ini menjadi salah satu patokan bahwa ternyata, lingkungan agamis tidak menjamin jika perbuatan yang dilarang oleh norma dan agama tidak akan terjadi. 
Hukum dan Larangan Ghasab 

Walaupun perbuatan ini termasuk dzalim namun Ghasab seringkali disepelekan oleh santri. Ghasab yang sering terjadi di lingkungan pesantren adalah Ghasab sandal. Hal ini sudah lumrah terjadi di pesantren manapun.


Mungkin di kawasan pesantren hal ini sudah menjadi budaya yang tidak bisa ditinggalkan. Para santri sudah saling kenal dan paham akan kebiasaan tersebut. Akan tetapi bagaimana jika Ghasab dilakukan bukan di lingkungan santri? 


Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus dikenai hukuman tersendiri. Misalnya saja jika ada salah satu wali murid yang berkunjung,  lalu tiba-tiba ingin pulang tetapi sandalnya hilang. Hal ini bisa mencoreng nama pesantren tersebut. 

Lalu, sebenarnya bagaimana islam memandang perbuatan Ghasab? 

Ghasab atau mengambil barang orang lain tanpa seijinnya sejatinya dilarang oleh agama manapun, tidak terkecuali islam. Dalam Surat An-Nisa ayat 29, Allah berfirman: 

يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ  أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا


“Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”


Dalam surat tersebut, Allah jelas melarang perbuatan Ghasab yang sama saja dengan memakan harta sesama. Dalam artian, sama saja dengan mencuri. Hanya saja, bedanya Ghasab dilakukan dengan secara terang-terangan tanpa tahu siapa pemiliknya. Berbeda dengan mencuri yang dilakukan secara terang-terangan dan tahu siapa pemiliknya. 


Ghasab tidak hanya diartikan mengambil barang yang nyata bentuknya seperti sandal atau baju. Namun juga bisa berupa hal yang sifatnya memanfaatkan seperti berkaca di spion mobil orang atau duduk di teras rumah orang lain. 


Memang, hal ini tidak mengurangi nilai dari barang tersebut namun secara tidak langsung tetap saja pelaku Ghasab telah mengambil manfaat dari barang tersebut. 


Dalam islam, Ghasab dapat dikategorikan sebagai perbuatan haram. Seperti halnya firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188: 

وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ  لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ


“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang laiin diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”


Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa menggunakan milik orang lain dilarang oleh agama dan haram hukumnya. Walaupun hanya mengambil atau meminjam sandal, baju, sampo, gayung dalam lain sebagainya. Hal ini tetap haram hukumnya jika tidak diketahui oleh pemilknya. 


Lalu bagaimana jika hal ini sudah menjadi kebiasaan? 

Jawabannya hanyalah satu, yaitu bertaubat dan mengembalikan semua barang yang telah diambil serta meminta maaf kepada pemiliknya. Namun jika barang yang diambil sudah tidak bisa dipakai, hukumnya wajib bagi pelaku Ghasab untuk menggantinya dengan yang baru. 


Pada intinya, Ghasab merupakan perbuatan yang marak terjadi di dalam pesantren, terutama di kalangan santri. Fenomena Ghasab dilakukan tanpa rasa bersalah, bahkan menjadi budaya yang tidak bisa dipisahkan lagi. 
Padahal Ghasab sama saja dengan mengambil barang orang lain. Mengambil barang orang lain merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan haram hukumnya. Oleh sebab itu, jauhi dan bertaubatlah dari perbuatan Ghasab karena sesungguhnya Allah hanya menyukai perbuatan yang baik. (Sakinah/Sidoarjo)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih