BREAKING NEWS

KORUPSI AKSI KEJI BUKAN PRESTASI

Korupsi Aksi Keji Bukan Prestasi

Korupsi menjadi sebuah fenomena yang marak terjadi dan tak pernah usai. Meski ancaman pidana sudah dibuat seberat mungkin namun tak membuat efek jera terhadap khalayak masyarakat. Hingga kini tercatat dalam KPK,kasus korupsi di Indonesia mencapai 661 kasus pada tahun 2019. Gaya hidup menjadi salah satu alasan mengapa para koruptor dibutakan hati  nuraninya untuk mengambil hak orang lain.




Pengertian Korupsi

Dalam perspektif Islam sendiri korupsi memiliki beberapa makna yakni risywah (suap),saraqah (pencurian), al gasysy atau penipuan, dan  khianat. Korupsi merupakan tindakan tercela berupa menyalahgunakan harta demi kepentingan pribadi. Korupsi tidak hanya berbentuk suap menyuap saja, tapi bisa juga berupa pungli maupun pencairan dana public secara terselubung. 

Harta memang bukan segalanya, tapi dari rangkaian lima huruf  inilah bisa menyebabkan seseorang menjadi lemah iman. Tak jarang dari mereka menggunakan berbagai cara yang tidak semestinya hanya demi mendapatkan harta.Nilai-nilai moral agama kini telah bergeser menjadi materialisme.

"DariJabir bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda
"wahai manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram".(HR Ibnu Majah).

Sudah menjadi kodrat manusia memiliki sifat tidak pernah puas terhadap suatu hal termasuk rezeki. Kasus-kasus korupsi yang terjadi, pelakunya justru bukanlah orang jelata melainkan orang yang sudah memiliki penghasilan tinggi dari jabatannya. 

Namun perlu diketahui sesungguhnya hal demikian bisa diantisipasi dengan pandai bersyukur terhadap apa yang kita miliki saat ini. Karena orang yang bersyukur akan merasakan kenikmatan luar biasa secara batiniah dan selalu merasa cukup.

Sementara itu dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa tidak pidana korupsi terbagi menjadi tujuh jenis. Diantaranya terkait kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pembuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.


Alasan Kenapa Korupsi

Sudah menjadi rahasia umum bahwa biasanya pelaku korupsi merupakan justru dilakukan oleh kalangan yang berduit baik masyarakat maupun pemerintah. Demikian menjadi suatu habitat lantaran rendahnya mentalitas seseorang dan rendahny pengetahuan dan pengamalan agama. Disisi lain terdapat sifat-sifat alami manusia yang membuat korupsi makin merajalela yakni tamak dan rakus ataupun sejenisnya.

a. Lemahnya keyakinan agama

Meski mengaku menganut agama Islam, tapi kebanyakan pelaku korupsi adalah orang-orang beragama Islam. Hal demikian terjadi karena lemahnya keyakinan agama seseorang dalam pengamalan ajaran Islam. Karena Islam ini sendiri mengajarkan untuk memperbanyak amal naik dan menghindari kemungkaran atau perbuatan keji termasuk korupsi. Ibadah yang di lakukan tidak memiliki makna namun hanya berupa rutinitas ceremonial bukan actual.

b. Pemahaman agama yang keliru

Demi menghapus dosa dari bejatnya perbuatan korupsi, para koruptor mengantisipasinya dengan perbuatan sedekah. Anggapan berbuat satu kebaikan akan mendapatkan pahala tujuh ratus kali lipat . Seperti firman Allah SWT:

Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di Jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (kurniaNya) lagi Maha Mengetahui

Dari situlah koruptor akan berpikir untuk menyedekahkan sebagian harta korupsinya agar terhindar dari dosa korupsinya dan mendapatkan pahala sedekahnya.

c. Faktor Budaya

Perbuatan tercela namun menjadi suatu tabiat kebiasaan orang Indonesia adalah korupsi. Hal ini sudah menjadi budaya selama bertahun-tahun, sehingga tidak heran jika korupsi masih sulit untuk di berantas. Apalagi tuntutan keluarganya yang mengharuskan seseorang untuk korupsi. Dan apabila tidak melakukannya akan dianggap bodoh karena ada kesempatan di depan mata.

d. Penegakan hukum yang lemah

Di media social diberitakan bahwa para koruptor di penjara hidupnya tetaplah mewah, mereka dapat melakukan aktifitas yang mereka mau. Hal ini membuktikan masih lemahnya hukum di Indonesia dan mengakibatkan para koruptor tetap melancarkan aksinya. Karena pidana koruptor tidak memberikan efek jera pada pelakunya.

Mengetahui akan alasan kenapa seseorang melakukan tindakan korupsi sebaiknya kita pun mengetahui cara untuk menanggulanginya. Diantaranya meningkatkan penghayatan dan pemaknaan ajaran agama. Tumbuhkan rasa bersalah dan rasa malu dalam kehidupan sehari-hari diiringi kejujuran dalam diri.



Hukum Korupsi

Indonesia merupakan negara yang sebagian penduduknya beragama Islam. Namun sayangnya tidak diimbangi dengan tauhid  para pemeluknya. Sesungguhnya Islam begitu menjujung tinggi nilai-nilainya termasuk kesucian dalam  memelihara harta. Indonesia bukanlah negara Islam tapi hukum Islam berlaku untuk setiap pemeluknya. Jika hukuman tidak di perlakukan di dunia, maka balasan akan berlaku di akhirat kelak. 

Dalam perspektif Islam korupsi merupakan dosa besar, karena dinilai merugikan orang banyak. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam kehidupan bernegara sehingga berdampak pada kehidupan masyarakat.

Perbuatan korupsi merupakan pengambilan harta dengan cara batil tanpa adanya hak. Hal ini tentu dilarang oleh Islam karena bersifat curang ataupun mendzalimi hak orang lain. Manusia diberikan kemampuan berpikir bukanlah untuk mengelabuhi seseorang demi sebuah harta batil. Meski itu terjadi, tapi sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang menjadi perbuatan kita semasa di dunia. Bahkan di saat hakim memutuskan bahwa itu adalah harta kita, tapi kita peroleh dengan cara yang haram maka kita tetap berdosa. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188. 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui

Dari firman tersebut sudah tertera jelas bahwa korupsi tidak diperkenankan dalam Islam atau haram hukumnya. Hakim hanyalah manusia biasa dan tidak pernah tahu kejadian sesungguhnya. Seorang hakim memutuskan hanya berdasarkan sebuah argument dari pelaku maupun korban. Oleh karena itu keputusan hakim tidak bisa mengubah hakikat kebenaran sesungguhnya. Dan tidak akan pernah bisa mengubah uang yang kita peroleh dari haram menjadi halal. 

Dan saat ini begitu lihainya para koruptor mencari seorang pengacara yang kompeten agar bisa mengelabui para hakim. Meski sesungguhnya keputusan hakim bertolak belakang dengan kenyataan, tapi sang hakim tetap mendapatkan pahala. Sementara itu yang mengelabuinya justru akan mendapatkan dosa. 

Semoga kita dijuhkan dari sifat-sifat yang menjurus untuk melakukan korupsi. Dan mari kita tingkatkan ketaqwaan agar kita terhindar dari siksa api neraka akibat korupsi. (Rina /Magelang)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih