BREAKING NEWS

ANCAMAN BAGI YANG TAK BERNIAT BAYAR HUTANG

Finansial merupakan salah satu poin penting dalam kehidupan yang erat kaitannya dengan keuangan. Terlebih lagi jika berkaitan dengan utang piutang, hal ini dapat menhebabkan konflik di dalam hubungan keluarga, teman atau rekan kerja. Terkadang, seseorang tidak bisa menghindari yang namanya hutang piutang untuk kebutuhan tertentu. Hal ini memaksa setiap individu untuk saling membutuhkan satu dengan yang lain.

Hutang piutang tidak saja dialami oleh si miskin namun juga si kaya. Dalam islam, hutang piutang diperbolehkan jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu jika benar-benar dalam keadaan terpaksa. Selain itu, Jika berhutang hendaknya diiringi dengan niat yang kuat untuk mengembalikannya.

Hutang piutang dalam Islam diatur bahwa transaksi tersebut harus ditulis dan ada yang menjadi saksi. Hutang piutang sudah diatur sedemikian rupa dalam Islam. Lalu kenapa hutang wajib dibayar?

Menunda pembayaran hutang dapat berakibat fatal di dunia dan juga akhirat. Seseorang diwajibkan untuk membayar hutang dikarenakan beberapa hal:

1. Seseorang akan terhalang untuk masuk surga jika ia meninggal dengan membawa hutang, walaupun matinya syahid.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa persoalan hutang yang belum lunas akan dibawa sampai ke akhirat nanti. Oleh karena itu, seseorang yang berhutang atau melakukan hutang harus melunasinya sesegera mungkin.

2. Status berhutang membuat sesorang mendapat kehinaan di siang hari

Umar bin Abdul Aziz berkata:

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.”

Dari hadist tersebut dapat diartikan jika seseorang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat, maka tidak perlu khawatir karena Allah akan membantu.

Ancaman yang terdapat dalam hadist tersebut hanya berlaku bagi seseorang yang mampu membayar hutang namun tidak dibayarkan.

Hal ini dikarenakan, tidak jarang jika seseorang justru stres ketika berhutang. Seseorang akan mengalami susah tidur, susah makan hingga beraktifitas secara normal karena memikirkan nominal hutang yang telah ia sepakati dengan pihak pemberi hutang. Ketika seseorang mengalami sulit tidur hingga makan, maka akan menyebabkan seseorang tersebut semakin stres. Tidak ada tenaga untuk menghadapi tekanan psikis yang disebabkan oleh hutang.

3. Orang yang berhutang dan berniat tidak mau melunasi, akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”

Seseorang yang enggan membayar hutang berarti telah menanggung dosa atas dirinya sendiri. Terlebih lagi ketika ia dengan sengaja enggan membayar hutang atau sama sekali tidak ada niatan untuk membayar hutang. Seperti halnya janji, hutang merupakan suatu akad yang harus dipenuhi. Apabila Anda melanggar janji atau hutang, maka Anda akan mendapatkan dosa.

Seperti hadits riwayat Al-Bukhari yang berbunyi:

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya”

Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam saja enggan untuk berhutang hingga menggadaikan baju besinya guna jaminan pembayaran.

Hukum membayar hutang dalam Islam adalah WAJIB. Apabila tidak memiliki keniatan untuk membayar hutang dan menunaikan harta milik orang lain, berarti telah merampas serta mengambil secara paksa hak dan harta orang tersebut. Hal ini juga disebut telah mendzhalimi sekaligus menyakiti orang lain, sebab hak dan harta tersebut seharusnya sudah dimiliki oleh orang lain. Jika memiliki hutang dan sedang berada dalam kondisi keuangan yang kurang baik, maka segeralah untuk membicarakan persoalan hutang piutang dengan pihak terhutang. Hal ini bertujuan untuk mencapai kejelasan dalam proses pembayaran hutang. Jangan lupa untuk meminta maaf atas kendala pembayaran hutang.(Sakinah-Sidoarjo)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih