Finansial merupakan salah satu poin penting dalam kehidupan yang erat kaitannya dengan keuangan. Terlebih lagi jika berkaitan dengan utang piutang, hal ini dapat menhebabkan konflik di dalam hubungan keluarga, teman atau rekan kerja. Terkadang, seseorang tidak bisa menghindari yang namanya hutang piutang untuk kebutuhan tertentu. Hal ini memaksa setiap individu untuk saling membutuhkan satu dengan yang lain.
Hutang piutang tidak saja
dialami oleh si miskin namun juga si kaya. Dalam islam, hutang piutang diperbolehkan
jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu jika benar-benar dalam keadaan
terpaksa. Selain itu, Jika berhutang hendaknya diiringi dengan niat yang kuat
untuk mengembalikannya.
Hutang piutang dalam Islam
diatur bahwa transaksi tersebut harus ditulis dan ada yang menjadi saksi.
Hutang piutang sudah diatur sedemikian rupa dalam Islam. Lalu kenapa hutang
wajib dibayar?
Menunda pembayaran hutang
dapat berakibat fatal di dunia dan juga akhirat. Seseorang diwajibkan untuk
membayar hutang dikarenakan beberapa hal:
1. Seseorang akan terhalang
untuk masuk surga jika ia meninggal dengan membawa hutang, walaupun matinya
syahid.
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam bersabda:
وَالَّذِى نَفْسِى
بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ
قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى
عَنْهُ دَيْنُهُ
“Demi yang jiwaku ada
ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian
dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang,
maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”
Sehingga dapat disimpulkan
bahwa persoalan hutang yang belum lunas akan dibawa sampai ke akhirat nanti.
Oleh karena itu, seseorang yang berhutang atau melakukan hutang harus
melunasinya sesegera mungkin.
2. Status berhutang
membuat sesorang mendapat kehinaan di siang hari
Umar bin Abdul Aziz
berkata:
ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ
“Aku wasiatkan kepada
kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena
sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari,
tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan
masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian
hidup.”
Dari hadist tersebut dapat
diartikan jika seseorang memang harus berhutang karena terpaksa dan darurat,
maka tidak perlu khawatir karena Allah akan membantu.
Ancaman yang terdapat
dalam hadist tersebut hanya berlaku bagi seseorang yang mampu membayar hutang
namun tidak dibayarkan.
Hal ini dikarenakan, tidak
jarang jika seseorang justru stres ketika berhutang. Seseorang akan mengalami
susah tidur, susah makan hingga beraktifitas secara normal karena memikirkan
nominal hutang yang telah ia sepakati dengan pihak pemberi hutang. Ketika
seseorang mengalami sulit tidur hingga makan, maka akan menyebabkan seseorang
tersebut semakin stres. Tidak ada tenaga untuk menghadapi tekanan psikis yang
disebabkan oleh hutang.
3. Orang yang berhutang
dan berniat tidak mau melunasi, akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai
pencuri
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja yang berhutang
lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari
kiamat) dalam status sebagai pencuri.”
Seseorang yang enggan
membayar hutang berarti telah menanggung dosa atas dirinya sendiri. Terlebih
lagi ketika ia dengan sengaja enggan membayar hutang atau sama sekali tidak ada
niatan untuk membayar hutang. Seperti halnya janji, hutang merupakan suatu akad
yang harus dipenuhi. Apabila Anda melanggar janji atau hutang, maka Anda akan
mendapatkan dosa.
Seperti hadits riwayat
Al-Bukhari yang berbunyi:
“Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian
beliau menggadaikan baju besinya”
Dari hadist tersebut dapat
disimpulkan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam saja enggan untuk berhutang hingga
menggadaikan baju besinya guna jaminan pembayaran.
Hukum membayar hutang dalam Islam adalah WAJIB. Apabila tidak memiliki keniatan untuk membayar hutang dan menunaikan harta milik orang lain, berarti telah merampas serta mengambil secara paksa hak dan harta orang tersebut. Hal ini juga disebut telah mendzhalimi sekaligus menyakiti orang lain, sebab hak dan harta tersebut seharusnya sudah dimiliki oleh orang lain. Jika memiliki hutang dan sedang berada dalam kondisi keuangan yang kurang baik, maka segeralah untuk membicarakan persoalan hutang piutang dengan pihak terhutang. Hal ini bertujuan untuk mencapai kejelasan dalam proses pembayaran hutang. Jangan lupa untuk meminta maaf atas kendala pembayaran hutang.(Sakinah-Sidoarjo)
Posting Komentar