Belakangan ini di Indonesia marak sekali kasus suap
menyuap atau risywah. Risywah merupakan suatu tindakan tercela dan dilakukan
oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan sebuah pembenaran atas tindakannya.
Kasus risywah biasanya terjadi pada orang-orang penting dan mempunyai andil
dalam sebuah keputusan seperti hakim, menteri,bupati atau pejabat lainnya.
Definisi
risywah
Risywah tak pernah mengenal nominal, berapapun itu
risywah dapat mendatangkan laknat. Dan apabila kita menerima atau memberi
risywah maka hidup tak akan berkah. Lantas apa makna sebenarnya dari risywah
itu sendiri?
قَال الْفَيُّومِيُّ : الرِّشْوَةُ – بِالْكَسْرِ – : مَا يُعْطِيهِ الشَّخْصُ لِلْحَاكِمِ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ ، أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيدُ
Lain halnya politik lain pula pelayanan public,
kasus-kasus pungli pada pelayanan public hingga kini belum juga usai.
Masyarakat mengeluhkan jika mereka tak memberi, maka apa yang menjadi kebutuhan
masyarakat menjadi tak terpenuhi.masyarkat akan terlayani saat mereka
memberikan uang pelicin kepada petugas.
Adanya risywah dalam suatu tatanan bangsa dapat
merusak citra dan jati diri sebuah bangsa. Risywah tidak hanya merugikan satu
individu saja namun bisa juga merusak system keuangan negara.
Hukum
Risywah
Hal-hal yang merugikan orang banyak dalam Islam
merupakan sebuah larangan. Begitu pula dengan risywah merupakan perbuatan
terlarang dan bisa mendatangkan laknat dari Rasulullah SAW serta Allah SWT.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah/5:42 yang berbunyi
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Mereka (orang-orang
Yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak
memakan suht (yang haram). [Al-Maidah/5: 42]
Dalam ayat tersebut
dijelaskan bahwa mereka hakim-hakim Yahudi sering memakan hal yang haram
lantaran menerima suap. Allah dan Rasullulah pun melaknat siapapun yang terkait
dengan risywah baik pemberi maupun penerima suap.
Macam-Macam Risywah
Suap tidak hanya berupa uang saja,
tetapi bisa juga berupa hadiah, hibah, dan kopi. Parahnya lagi suap diberi
embel-embel sebagai sedekah, padahal sebenarnya suap tetaplah haram. Karena
sesungguhnya pergantian istilah tidak akan mengubah makna sebenarnya.
Dilansir dari Almanhaj.or.id dan
dakwatuna.com risywah terbagi menjadi beberapa bagian yakni:
a. 1. Suap
dalam hukum
Suap dalam hukum lebih
dimaknai dengan memberikan suap kepada hakim terhadap suatu perkara. Pelaku
kejahatan baik korupsi atau kasus lainnya akan memberikan sejumlah tips sebagai
bentuk suapan agar pelaku tidak divonis hukuman. Meski keputusan hakim benar,
tapi penerimaan suap hukumnya tetaplah haram.
Sebagaimana firman
Allah SWT.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. [Al-Baqarah/2: 188]
b. 2. Suap untuk meraih kekuasaan
Di
Indonesia perebutan kursi kekuasaan sudah menjadi tradisi. Bahkan antara satu
dengan yang lainnya saling sikut dan main belakang. Jadi sudah tidak heran lagi
apabila banyak calon pejabat yang menyuap pejabat lainnyademi sebuah kekuasaan.
Karena dengan sebuah jabatan itulah mereka bisa bebas leluasa melakukan apa
yang mereka mau, tanpa takut ada yang mengusik.
c. 3. Risywah untuk mendapatkan haknya (perlakuan yang sama di
hadapan penguasa)
Risywah
sama artinya dengan memberi kepada orang lain agar mendapatkan sesuatu yang
diinginkan. Risywah hukumnya haram apabila digunakan untuk membatalkan
kebenaran atau membenarkan kebatilan. Sementara itu risywah yang digunakan
untuk mendapatkan haknya diperbolehkan. Namun yang menjadi catatan
diperbolehkannya memberikan risywah dan diharamkannya menerima risywah. Jadi
yang mendapatkan dosa hanya yang menerima saja.
d. 4. Risywah
agar tidak terdzalimi
Risywah yang diberikan
kepada orang lain seperti pengacara agar dirinya tidak terdzalimi diperbolehkan
dalam Islam. Namun menolong orang agar tidak terdzalimi merupakan suatu
kewajiban, sehingga tidak diperkenankannya menerima risywah. Apabila menerima
risywah maka pahala kebaikannya akan menjadi sia-sia.
Meski di Indonesia
mayoritas penduduknya beragama muslim, namun kasus risywah baik jabatan atau hukum
banyak terjadi pada para pemeluk Islam. Kondisi yang memprihatinkan ini tentu
bisa mencoreng nama baik agam Islam, sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin.
Sesungguhnya yang tercela bukanlah agama Islam, tapi para pelaku pemeluknya itu
sendiri.
Posting Komentar