Ayam salah satu makhluk hidup ciptaan Allah yang
banyak sekali kandungan gizinya. Mulai dari protein, kalori hingga lemak yang
tentu akan membuat badan seseorang menjadi lebih sehat asalkan sesuai dengan
porsinya. Rasa dari daging ayam ini pun begitu lezat tatkala disajikan sempurna
oleh orang tersayang.
Namun sayangnya citra positif dari kebermanfaatan ayam
ini, dialihfungsikan menjadi sebuah pertaruhan demi sebuah hiburan. Meski zaman
telah mengalami banyak kemajuan, tapi pertaruhan mengadu dua ekor ayam ini
masih menjadi tradisi.
Mirisnya lagi pertaruhan atau yang dikenal sabung ayam
ini, justru dimanfaatkan sebagai ladang mengais rupiah. Para pemiliki ayam ini
merawat dan melatih ayamnya agar bisa memenangkan pertaruhan.
Lantas bagaimana Islam menilai sabung ayam ini?
Alasan
kenapa sabung ayam haram dalam perspektif Islam?
Islam suatu ajaran yang menuntun umatnya untuk melindungi setiap makhluknya termasuk hewan (ayam). Pertaruhan adu domba ayam jelas diharamkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan aksi hiburan semata ini bisa menyakiti hewan bahkan membuatnya meninggal.
1. Menyakiti hewan
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu
dawud dari Ibnu Abbas ra, telah dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang kita
untuk melakukan perbuatan tercela yakni mengadu binatang. Selain itu menurut
madzab Syafi’I juga menyatakan bahwa mengadu domba ayam hukumnya haram.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي
مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya, “Al-Halimi mengatakan bahwa
hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa
manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera
menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian
‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,”
Apalagi
jika yang dijadikan sebagai pertaruhan adalah hewan ternak. Dimana hewan ternak
ini justru diciptakan karena memiliki banyak kandungan manfaat. Hewan ternak
bisa dimanfaatkan dagingnya, kulitnya atau telurnya. Ataupun hewan lainnya yang
seharusnya dijadikan sebagai tunggangan dan perhiasan seperti hewan kuda
ataupun keledai.
“Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untuk
kamu, padanya ada(bulu) yang mengahangatkan dan berbagai manfaat lainnya, dan
sebagiannya kamu makan.” (QS.
An-Nahl[5] : 16)
Bagi sebagian orang
menyaksikan sebuah perkelahian atau pengaduan, merupakan suatu hal yang
menyenangkan. Islam mengharamkan suatu hal yang bisa menyebabkan celakanya
suatu makhluk. Hal ini terjadi karena kedua ayam akan bertarung mati-matian
demi menyelamatkan hidupnya. Sabung ayam seperti ini sama saja dengan
menganiaya dan menyakiti binatang.
Padahal Islam sendiri
telah memerintahkan untuk berhati-hati dalam memperlakukan hewan. Bahkan dalam
proses penyembelihan hewan, Islam pun meminta umatnya untuk menajamkan pisaunya
agar hewan tersebut tidak tersiksa.
Manusia diciptakan di bumi ini mengemban amanah untuk menjaga dan melestarikan kehidupan. Ayam merupakan salah satu hewan yang perlu dijaga, dilindungi dan juga dilestarikan demi keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.
2. Mengandung Unsur Judi
Sabung ayam salah satu
tradisi yang masih marak di Indonesia. Sabung ayam ini tidak hanya sebatas
hiburan tetapi dijadikan sebagai bahan pertaruhan.
Sabung ayam sering dijadikan sebagai perjudian berkedok hobi dan hiburan.
Selain itu para pelaku juga mengaku melakukan tindakan sabung ayam sebagai
upaya melestarikan budaya.
Pertaruhan atau judi ini
jelas perkara yang batil dan bisa menyebabkan seseorang melalaikan ibadah
kepada Sang Khaliq. Perjudian sabung ayam
disebabkan oleh beberapa factor seperti kecanduan untuk memperoleh keuntungan
dari taruhan kemenangan. . Perjudian dalam
bentuk apapun termasuk sabung ayam bisa berpotensi menimbulkan tindakan
kejahatan.
Para pelaku perjudian
sabung ayam akan menghabiskan banyak dana dan juga waktu agar ayam yang akan
disabung memiliki stamina yang bagus. Hal ini bertujuan supaya ayam bisa
memenangkan pertaruhan dan memperoleh keuntungan.
Sementara itu perjudian
dalam perspektif Islam jelas diharamkan layaknya meminum khamr. Sabung ayam
yang mengandung unsur perjudian ini termasuk perbuatan setan. Segala hal yang
sifatnya menyenangkan bisa membawanya ke neraka.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Sesungguhnya
(minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi
nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka,
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS
al-Maidah: 90).
Sesungguhnya perjudian sangat merugikan
masyarakat meski tidak secara langsung. Perjudian dapat mendorong pelaku untuk
melakukan tindakan tercela lainnya demi memenuhi hasratnya berjudi. Mereka bisa
saja melakukan pencurian, penggelapan, hingga korupsi agar bisa memenangkan
perjudian.
- BACA : KORUPSI AKSI KEJI BUKAN PRESTASI
Hukuman
Untuk Pelaku Sabung Ayam
Hukum menjadi pengendali social untuk menentukan
tingkah laku dalam bermasyarakat. Adanya hukum memberikan petunjuk mana yang
boleh dan tidak boleh dilakukan. Tatkala keputusan tindakan tersebut dilanggar
maka pelaku akan mendapatkan sebuah sanksi baik social, negara ataupun agama.
Di negara, sabung ayam merupakan bentuk perjudian dan
salah satu tindak pidana. Apabila pelaku melakukannya maka menurut pasal 303
KUHP dan Undang-Undang Perjudian No.7 tahun 1974 pelaku bisa diancam hukuman
penjara. Hukuman ini berlaku untuk siapapun yang terlibat di dalamnya.
Secara social pelaku perjudian akan mendapatkan sanksi
social berupa dihindari bahkan dikucilkan oleh masyarakat. Masyarakat menilai
bahwa perjudian lebih banyak mendatangkan kerugian daripada kebermanfaatan.
Akibat dari adanya perjudian seperti mencuri ataupun membunuh membuat
masyarakat menjadi resah.
Begitu pula dengan Islam, agam yang mulia dalam
mengatur segala hal. Hukuman untuk pelaku sabung ayam dalam Islam adalah siksa
api neraka yang teramat pedih. Siksaan ini tersampaikan oleh Rasulullah tatkala
beliau melaksanakan isra’ mi’raj. Dalam perjalanannya menuju neraka beliau
melihat dua orang sedang berkelahi mati-matian yang dikeliling binatang
raksasa. Kemudian beliau bertanya kepada malaikat, siapakah mereka? Malaikat
pun menjawab mereka adalah orang-orang yang semasa hidupnya suka berjudi dan
mengadu binatang seperti ayam, jangkring dan lain-lain.
Allah juga berfirman:
اذْهَبْ فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ
“Pergilah, barangsiapa di antara mereka yang mengikuti
kamu, maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu
pembalasan yang cukup. Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara
mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan
pasukanmu yang berjalan kaki” (QS. Al Isra: 63-64).
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan
bahwa hukuman untuk para pelaku perjudian sabung ayam adalah neraka jahanam.
Perjudian merupakan hasutan syetan agar manusia menjadi pengikutnya untuk
menjadi penghuni neraka
Posting Komentar