BREAKING NEWS

SABUNG AYAM, MENYIKSA, DZOLIM DAN JUDI

 Alasan Kenapa Islam Mengharamkan Sabung Ayam?

Ayam salah satu makhluk hidup ciptaan Allah yang banyak sekali kandungan gizinya. Mulai dari protein, kalori hingga lemak yang tentu akan membuat badan seseorang menjadi lebih sehat asalkan sesuai dengan porsinya. Rasa dari daging ayam ini pun begitu lezat tatkala disajikan sempurna oleh orang tersayang.

Namun sayangnya citra positif dari kebermanfaatan ayam ini, dialihfungsikan menjadi sebuah pertaruhan demi sebuah hiburan. Meski zaman telah mengalami banyak kemajuan, tapi pertaruhan mengadu dua ekor ayam ini masih menjadi tradisi.

Mirisnya lagi pertaruhan atau yang dikenal sabung ayam ini, justru dimanfaatkan sebagai ladang mengais rupiah. Para pemiliki ayam ini merawat dan melatih ayamnya agar bisa memenangkan pertaruhan.

Lantas bagaimana Islam menilai sabung ayam ini?

Alasan kenapa sabung ayam haram dalam perspektif Islam?

Islam suatu ajaran yang menuntun umatnya untuk melindungi setiap makhluknya termasuk hewan (ayam). Pertaruhan adu domba ayam jelas diharamkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan aksi hiburan semata ini bisa menyakiti hewan bahkan membuatnya meninggal.

1. Menyakiti hewan

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu dawud dari Ibnu Abbas ra, telah dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang kita untuk melakukan perbuatan tercela yakni mengadu binatang. Selain itu menurut madzab Syafi’I juga menyatakan bahwa mengadu domba ayam hukumnya haram.

 قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي 

مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ


Artinya, “Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,”

 

Apalagi jika yang dijadikan sebagai pertaruhan adalah hewan ternak. Dimana hewan ternak ini justru diciptakan karena memiliki banyak kandungan manfaat. Hewan ternak bisa dimanfaatkan dagingnya, kulitnya atau telurnya. Ataupun hewan lainnya yang seharusnya dijadikan sebagai tunggangan dan perhiasan seperti hewan kuda ataupun keledai.

“Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untuk kamu, padanya ada(bulu) yang mengahangatkan dan berbagai manfaat lainnya, dan sebagiannya kamu makan.” (QS. An-Nahl[5] : 16)

Bagi sebagian orang menyaksikan sebuah perkelahian atau pengaduan, merupakan suatu hal yang menyenangkan. Islam mengharamkan suatu hal yang bisa menyebabkan celakanya suatu makhluk. Hal ini terjadi karena kedua ayam akan bertarung mati-matian demi menyelamatkan hidupnya. Sabung ayam seperti ini sama saja dengan menganiaya dan menyakiti binatang.

Padahal Islam sendiri telah memerintahkan untuk berhati-hati dalam memperlakukan hewan. Bahkan dalam proses penyembelihan hewan, Islam pun meminta umatnya untuk menajamkan pisaunya agar hewan tersebut tidak tersiksa.

Manusia diciptakan di bumi ini mengemban amanah untuk menjaga dan melestarikan kehidupan. Ayam merupakan salah satu hewan yang perlu dijaga, dilindungi dan juga dilestarikan demi keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.

2.  Mengandung Unsur Judi

Sabung ayam salah satu tradisi yang masih marak di Indonesia. Sabung ayam ini tidak hanya sebatas hiburan tetapi dijadikan sebagai bahan pertaruhan. Sabung ayam sering dijadikan sebagai perjudian berkedok hobi dan hiburan. Selain itu para pelaku juga mengaku melakukan tindakan sabung ayam sebagai upaya melestarikan budaya.

Pertaruhan atau judi ini jelas perkara yang batil dan bisa menyebabkan seseorang melalaikan ibadah kepada Sang Khaliq. Perjudian sabung ayam disebabkan oleh beberapa factor seperti kecanduan untuk memperoleh keuntungan dari taruhan kemenangan. . Perjudian dalam bentuk apapun termasuk sabung ayam bisa berpotensi menimbulkan tindakan kejahatan.

Para pelaku perjudian sabung ayam akan menghabiskan banyak dana dan juga waktu agar ayam yang akan disabung memiliki stamina yang bagus. Hal ini bertujuan supaya ayam bisa memenangkan pertaruhan dan memperoleh keuntungan.

Sementara itu perjudian dalam perspektif Islam jelas diharamkan layaknya meminum khamr. Sabung ayam yang mengandung unsur perjudian ini termasuk perbuatan setan. Segala hal yang sifatnya menyenangkan bisa membawanya ke neraka.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).

Sesungguhnya perjudian sangat merugikan masyarakat meski tidak secara langsung. Perjudian dapat mendorong pelaku untuk melakukan tindakan tercela lainnya demi memenuhi hasratnya berjudi. Mereka bisa saja melakukan pencurian, penggelapan, hingga korupsi agar bisa memenangkan perjudian.

Hukuman Untuk Pelaku Sabung Ayam

Hukum menjadi pengendali social untuk menentukan tingkah laku dalam bermasyarakat. Adanya hukum memberikan petunjuk mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tatkala keputusan tindakan tersebut dilanggar maka pelaku akan mendapatkan sebuah sanksi baik social, negara ataupun agama.

Di negara, sabung ayam merupakan bentuk perjudian dan salah satu tindak pidana. Apabila pelaku melakukannya maka menurut pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Perjudian No.7 tahun 1974 pelaku bisa diancam hukuman penjara. Hukuman ini berlaku untuk siapapun yang terlibat di dalamnya.

Secara social pelaku perjudian akan mendapatkan sanksi social berupa dihindari bahkan dikucilkan oleh masyarakat. Masyarakat menilai bahwa perjudian lebih banyak mendatangkan kerugian daripada kebermanfaatan. Akibat dari adanya perjudian seperti mencuri ataupun membunuh membuat masyarakat menjadi resah.

Begitu pula dengan Islam, agam yang mulia dalam mengatur segala hal. Hukuman untuk pelaku sabung ayam dalam Islam adalah siksa api neraka yang teramat pedih. Siksaan ini tersampaikan oleh Rasulullah tatkala beliau melaksanakan isra’ mi’raj. Dalam perjalanannya menuju neraka beliau melihat dua orang sedang berkelahi mati-matian yang dikeliling binatang raksasa. Kemudian beliau bertanya kepada malaikat, siapakah mereka? Malaikat pun menjawab mereka adalah orang-orang yang semasa hidupnya suka berjudi dan mengadu binatang seperti ayam, jangkring dan lain-lain.

Allah juga berfirman:

اذْهَبْ فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ

Pergilah, barangsiapa di antara mereka yang mengikuti kamu, maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu pembalasan yang cukup. Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki” (QS. Al Isra: 63-64).

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa hukuman untuk para pelaku perjudian sabung ayam adalah neraka jahanam. Perjudian merupakan hasutan syetan agar manusia menjadi pengikutnya untuk menjadi penghuni neraka

Semoga kita selalu diberikan perlindungan dan ketaqwaan agar terhindar dari segala tindakan tercela seperti perjudian sabung ayam. Syukuri apa yang ada agar hidup menjadi lebih berkah. (Rina-Magelang)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih