BREAKING NEWS

Bagaimana Hukum Merubah Batas Tanah Dalam Islam ?


Pada dasarnya, tanah merupakan harta milik Allah yang dititipkan kepada umat manusia. Jika seorang muslim memiliki sebuah sebidang tanah, maka orang tersebut wajib menjaga dan memeliharanya dengan baik.

Namun, pada era modern saat ini, apalagi di tengah krisis yang melanda, sebidang tanah mampu untuk memecah belah umat muslim serta menimbulkan pertikaian. Dengan cara yang halal ataupun haram, banyak orang berlomba-lomba untuk memiliki tanah hanya demi kepentingan pribadi.

Perhatikan saja berapa banyak kasus yang terjadi karena memperebutkan warisan. Pernahkan Anda mendengar, bahkan melihat seseorang yang menggeser tanda batas tanah, mencangkul batas tanah atau hal lain yang sifatnya menguntungkan diri sendiri.

Hal inilah yang dimaksud dengan merubah batas tanah. Oleh karena itu, seseorang yang dengan sengaja merubah batas tanah akan diberikan hukuman dan dosa yang keji dari Allah.

Hukum Merubah Batas Tanah

Di zaman yang serba sarat dengan uang, banyak manusia rakus yang ingin memiliki apa yang dimiliki oleh orang lain tanpa peduli saudara, kerabat, tetangga, bahkan orang tua sendiri. Ketika hawa nafsu sudah dikelabuhi oleh setan, tanpa pikir panjang, berlaku curang dalam merubah batas tanah adalah hal yang biasa.

Padahal, di dalam islam, perkara tanah memiliki amanah yang berat. Dari Syaikh Sallem dalam Syarah Riyadus Shalihin, Jilid Hal. 552 berkata:

“Barangsiapa memiliki tanah, maka berarti dia memilikinya dari bawah sampai atas. Dan dia berhak melarang orang yang menggali bagian yang berada di bawah tanahnya, baik berupa lubang ataupun sumur tanpa meminta izin dan persetujuan darinya. Dan dia juga merupakan pemilik tambang dan barang-barang berharga dibawahnya. Dia boleh memperdalam lubang di dalam tanahnya sekehendak hatinya selama tidak membahayakan orang lain yang bertetangga dengannya.”

Hadist tersebut mengatakan bahwa orang yang memiliki tanah juga akan memiliki bagian bawah tanahnya sampai dengan tujuh lapis bumi. Sehingga pemilik tanah tersebut boleh melakukan apapun yang dikehendakinya.

Bahkan, jika ada orang yang ingin membuat lubang di dalam tanahnya, harus ijin dulu kepada pemiliknya. Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa ijin membuat lubang sekecil apapun, walaupun ia adalah tetangga, tidaklah dibenarkan.    

Sebagaimana juga dengan ruang udara di atas tanah sampai ke langit adalah milik pemilik tanah. sehingga tidak dibenarkan jika ada seseorang yang ingin membangun atap di atas tanah tanpa seizin pemiliknya.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah dalam hadist riwayat Ya’la bin Murrah Rodhiyalllohu ‘anhu:

أَيُّمَا رَجُلٍ ظَلَمَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ كَلَّهُ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ أَنْ يَحْفِرَهُ حَتَّى يَبْلُغَ آخِرَ سَبْعِ أَرَضِيْنَ, ثُمَّ يُطَوِّقَهُ إَلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّاسِ

“Siapa saja orang yang menzhalimi (dengan) mengambil sejengkal tanah (orang lain), niscaya Allah akan membebaninya hingga hari kiamat dari tujuh lapis bumi, lalu Allah akan mengalungkannya (di lehernya) pada hari kiamat sampai seluruh manusia diadili.”

Lebih lanjut dalam hadist riwayat Ibnu Tsabit Rodhiyallahu ‘anhu berkata: aku mendengar Rasulullah bersabda:

مَنْ أَخَذَ اَرْضًا بِغَيْرِ حَقِّهَا كُلِّفَ أَنْ يَحْمِلَ تُرَابَهَا إِلَى الْمَحْشَرِ

“Barangsiapa yang mengambil tanah tanpa ada haknya, maka dia akan dibebani dengan membawa tanahnya (yang dia rampas) sampai ke padang mahsyar.”

Kedua hadist tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil tanah dengan cara yang tidak baik (dzolim) maka kelak Allah akan memaksanya mengalungkan tujuh lapis tanah kepada tubuhnya hingga pengadilan di antara manusia selesai.

Oleh sebab itu, merampas tanah merupakan dosa yang besar yang harus dihindari walaupun hanya sedikit, sesempit apapun dan seluas apapun, tidak dibenarkan bagi umat muslim untuk melakukannya.

Kesimpulan

Merubah batas tanah meripakan perbuatan dzalim yang tidak sedikit dilakukan oleh masyarakat, dari kalangan manapun. Perbuatan seperti ini banyak dianggap sepele oleh sebagian orang. Bahkan masyarakat menganggap jika hal ini merupakan perkara yang lumrah terjadi di kalangan masyarakat.

Padahal mengubah batas tanah sama saja dengan merampas harta milik orang lain. Merampas harta milik orang lain termasuk dosa yang besar dan dilaknat oleh Allah. Pelakunya diancam dengan hukuman dan adzab yang keji di akhirat nanti. (Sakinah-Sidoarjo)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih