BREAKING NEWS

Dari Potong Tangan Hingga Disalib, Inilah Hukuman Pelaku Begal Dalam Islam

Pandemic corona hingga kini belum juga usai. Virus mematikan ini begitu berdampak terhadap semua aspek termasuk aspek ekonomi. Demi memutuskan mata rantai virus corona, pemerintah memberhentikan kegiatan ekonomi untuk sementara waktu. Akhirnya banyak pelaku usaha yang gulung tikar, karyawan dirumahkan dan terdapat pula yang di-PHK. Hingga kemudian banyak yang banting setir dan tak jarang pula mereka melakukan tindakan kriminal demi bertahan hidup.

Begal, salah satu fenomena kejahatan yang kini meningkat seiring belum meredanya virus covid-19. Bagi sebagian masyarakat begal merupakan istilah untuk tindakan pencurian, perampokan dan disertai dengan pembunuhan. Sementara menurut ahli fiqih, begal merupakan sebuah aksi pencegatan untuk merampas harta atau membunuh seseorang secara terang-terangan. Aksi ini biasa dilakukan di jalanan yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk

Tindakan begal ini membuat rasa was-was, resah ataupun tidak nyaman pada masyarakat. Sebagai agama yang Rahmatan lil’alamin, Islam mewajibkan setiap insan untuk saling menjagara rasa aman dan nyaman sebagai bentuk urgensitas syar’I. Rasa aman bisa diwujudkan dengan meningkatkannya keimanan kita terhadap Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-An’am/6:82 

ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَمْ يَلْبِسُوٓا۟ إِيمَٰنَهُم بِظُلْمٍ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلْأَمْنُ وَهُم مُّهْتَدُونَ

Artinya :

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan dengan kezhaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan

Kategori begal

Kasus begal di Indonesia semakin hari semakin marak dan meresahkan masyarakat. Mulai dari menakut-nakuti, perampasan harta hingga pembunuhan. Para ulama membagi kategori kejahatan begal menjadi empat kategori, yakni :

a. Pembegalan dengan pembunuhan dan perampasan harta. 

b. Pembegalan dengan pembunuhan tanpa perampasan harta. 

c. Pembegalan dengan perampasan harta tanpa pembunuhan. 

d. Pembegalan dengan penghadangan dan mengacaukan atau menakut-nakuti jalan tanpa perampasan atau pembunuhan

Korban dari kejahatan pembegalan tidak pandang bulu maupun usia, pelaku kejahatan bisa mengintai siapa saja tatkala ada kesempatan. Para pelaku kejahatan begal biasanya merampas harta benda milik korban seperti handphone, tas, ataupun dompet. Bagi korban yang melawan pelaku begal tidak akan segan untuk melakukan aksi pembegalan dengan pembunuhan. 

Menurut jumhur ulama, syarat terjadinya pembegalan yakni jika mengandung unsur dilakukan secara terang-terangan, menggunakan senjata untuk menakuti korban dan memotong jalan (pencegatan). Perbuatan memotong jalan bisa juga dilakukan dengan penjegatan atau memepet kendaraaan calon korban hingga berhenti. Aksi ini dilanjutkan dengan penodongan, perampasan harta benda hingga pembunuhan.

Hukuman Pelaku Kejahatan Begal

Setiap perbuatan pasti akan mendpatkan balasan, baik itu perbuatan ma’ruf maupun perbuatan munkar. Begal merupakan perbuatan munkar dan barang siapa melakukannya akan mendapatkan hukuman setimpal.

Bagi pelaku kejahatan pembegalan dengan perampasan harta tanpa pembunuhan akan mendapatkan balasan berupa dipotongnya tangan kanan dan kaki sebelah kiri. Sementara pembegalan dengan pembunuhan maka hukumannya adalah dibunuh dan disalib di khalayak umum, agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Pembegalan yang bertujuan untuk menakut-nakuti warga tanpa merampas dan membunuh akan mendapatkan had berupa pengasingan. Pengasingan bisa berupa dipenjara ataupun dibuang ke negara lainnya hingga dia bertobat.

Dalam Al-Quran juga telah dijelaskan secara detail dan jelas tentang hukuman bagi para pelaku begal, yang tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)


Indonesia memang bukan negara Islam, tapi negeri ini juga memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman dan tenteram kepada warganya. Oleh karena itu, Indonesia memiliki KUHP pasal 362 sampai 367 tentang pencurian termasuk kategori begal. Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pencegahan Tindakan Begal

Kejahatan terjadi bukan hanya dari niat pelaku tapi juga karena adanya kesempatan, maka waspadalah. Itulah pesan yang disampaikan oleh Bang Napi pada acara berita TV swasta tempo silam.  Agar pembegalan dapat diminimalisir, kita para korban sebaiknya melakukan langkah preventif.

Langkah yang paling utama menghindari pembegalan adalah meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah Swt. Dengan meyakini kebesaran-Nya maka, insyaallah kita pun bisa terhindar dari tindakan kemunkaran. Baik itu menjadi pelaku begal ataupun korban begal. Tindakan kejahatan begal dapat dicegah dengan menjaga ibadah sholat kita, karena dengan menjalankan ibadah sholat bisa membuat seseorang dijauhkan dari perbuatan munkar.

Demi mencegah terjadinya pembegalan, Rasulullah SAW mengajarkan beberapa langkah. Sebagaimana hadist riwayat An Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5: 294

Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Ada seseorang datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.” 

Beliau bersabda, “Nasehatilah dia supaya mengingat Allah.”

Orang itu berkata, “Bagaimana kalau ia tak ingat?”

Beliau bersabda, “Mintalah bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.”

Orang itu menjawab, “Bagaimana kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?”

Beliau bersabda, “Mintalah bantuan penguasa (aparat berwajib).”

Orang itu berkata, “Kalau aparat berwajib tersebut jauh dariku?”

Beliau bersabda, “Bertarunglah demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan hartamu.” 

Dari hadist diatas sudah jelas bahwa seseorang yang akan menjadi calon korban begal harus melakukan sebuah perlawanan bahkan jika itu harus berkelahi. Dan apabila korban tewas saat itu juga, maka korban meninggal dalam keadaan syahid dalam mempertahankan hartanya. 

Semoga kita selalu diberikan perlindungan oleh Sang Maha Kuasa dan mendapatkan rasa nyaman dan aman dalam kehidupan. (Rina-Magelang)


 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih