BREAKING NEWS

Narkoba = Bunuh Diri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam ?

Dengan semakin berkembangnya zaman, semakin banyak pula perkembangan yang membawa kebaikan maupun keburukan seperti halnya adanya Narkoba. Narkoba bukan lagi barang baru, namun penyalahgunaannya semakin marak.

Narkoba juga merupakan salah satu zat yang termasuk dalam khamar. Khamar merupakan zat yang dapat menyebabkan gangguan pada kesadaran dan akal. Narkoba sendiri bukan sesuatu yang jelas memabukkan atau mengganggu kesadaran seperti tuak atau minuman keras lainnya. Namun haramnya Narkoba lebih kepada penggunaannya yang berlebihan dan efek buruk yang ditimbulkan.

Dalam islam sendiri, terdapat berbagai pendapat yang menjelaskan mengenai Narkoba dan Khamar. Sebagian Ulama mengatakan bahwa Narkoba bukan merupakan khamar karena bukan berbentuk cairan. Namun Sebagian mengatakan bahwa Narkoba termasuk khamar  karena efek yang ditimbulkan. Untuk lebih jelasnya berikut akan dibahas mengenai narkoba dalam islam serta hukumnya.

 

Narkoba dan Pengaruhnya Dalam Kehidupan

Seperti dijelaskan sebelumnya, Narkoba dapat dikategorikan sebagai zat yang memabukkan dan mengakibatkan gangguan kesadaran dan akal. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Narkoba adalah salah satu zat yang dilarang dalam islam. Namun, Narkoba sendiri memiliki fungsi untuk mengobati Ketika penggunaannya sesuai aturan dokter.

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkotika, merupakan zat yang berasal dari tanaman maupun semi sintesis. Sedangkan Psikotropika merupakan zat atau obat, baik yang diperoleh secara alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif yang dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Sedangkan zat adiktif lainnya merupakan zat yang bukan merupakan narkotika dan psikotropika namun bepengaruh pada kerja otak dan dapat menyebabkan ketergantungan. Hal ini tentu yang menjadikan narkoba sebagai salah satu hala yang diharamkan, karena pengaruhnya yang buruk bagi Kesehatan seseorang.

 

Hukum Narkoba Dalam Islam


Dalam islam, terdapat beberapa hadist yang menjadi dasar diharamkannya Narkoba. Salah satunya adalah :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Artinya :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)

Dalam hadist tersebut disebutkan bahwa segala hal yang memabukkan dan mufattir adalah haram. Hal ini tentu juga berlaku untuk narkoba, karena diketahui bahwa narkoba memberikan efek memabukkan dan membuat seseorang lemah dibawah pengaruhnya.

Hadist lain di bawah ini juga menjadi dasar di haramkannya Narkoba

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram” (HR Muslim).

Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa segalannya yang muskir (memabukkan) adalah haram. Dengan sifatnya yang memabukkan dan menyebabkan efek gangguan pada kerja otak, sudah dapat dipastikan bahwa penggunaan narkoba adalah haram.

Narkoba memang mungkin menjadi obat yang cukup ampuh bagi beberapa penyakit kronis. Beberapa zat yang termasuk dalam narkoba bahkan menjadi salah satu obat yanag biasa digunakan untuk mengobati pasien gangguan jiwa. Namun, hal tersebut bukan menjadikan salah satu pembenaran bahwa narkoba dapat dikonsumsi secara bebas.

 

Sanksi Penyalahgunaan Narkoba Menurut Hukum Islam

Seperti yang telah dibahas diatas, bahwa mengkonsumsi narkoba adalah haram hukumnya. Jika membicarakan mengenai sanksi yang diatur secara syari’at islam, terdapat beberapa dasar salah satunya adalah AL–Qur’an Surah Al- Maidah (5:90) berikut:


يٰٓأَيُّهَ  الَّذِينَ  ءَامَنُوٓا۟  إِنَّمَا  الْخَمْرُ  وَالْمَيْسِرُ  وَالْأَنصَابُ  وَالْأَزْلٰمُ  رِجْسٌ  مِّنْ  عَمَلِ  الشَّيْطٰنِ  فَاجْتَنِبُوهُ  لَعَلَّكُمْ  تُفْلِحُونَ  


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dari Ayat al–Qur’an tersebut dapat dipahami bahwa meminum Khamar, yang juga bisa diartikan sebagai megkonsumsi Narkoba merupakan perbuatan syaitan. Perbuatan tersebut hendaknya dihindari agar mendapat keberuntungan.

 

Dalam salah satu hadist :

كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ

Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali”. (HR. Muttafaqun 'alaihi).

Meskipun terdapat hadist tersebut, bukan berarti seseorang yang menggunakan narkoba harus dicambuk. Karena perilaku tersebut juga bukan merupakan perilaku yang baik. Untuk itu, terdapat aturan hukum negara yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba.

Dalam Islam, Narkoba bisa dikategorikan sebagai khamar karena pengaruhnya yang memabukkan dan dapat mempengaruhi kerja otak. Beberapa Hadist dan ayat Al–Qur’an juga telah memperkuat berbagai pendapat tentang adanya sanksi yang diberlakukan bagi pengguna Narkoba, yaitu orang–orang yang menyalah gunakan narkoba untuk kesenangan mereka. (Sakinah-Sidoarjo)

 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih