Dengan semakin berkembangnya zaman, semakin banyak pula perkembangan yang membawa kebaikan maupun keburukan seperti halnya adanya Narkoba. Narkoba bukan lagi barang baru, namun penyalahgunaannya semakin marak.
Narkoba
juga merupakan salah satu zat yang termasuk dalam khamar. Khamar
merupakan zat yang dapat menyebabkan gangguan pada kesadaran dan akal. Narkoba
sendiri bukan sesuatu yang jelas memabukkan atau mengganggu kesadaran seperti
tuak atau minuman keras lainnya. Namun haramnya Narkoba lebih kepada
penggunaannya yang berlebihan dan efek buruk yang ditimbulkan.
Dalam
islam sendiri, terdapat berbagai pendapat yang menjelaskan mengenai Narkoba dan
Khamar. Sebagian Ulama mengatakan bahwa Narkoba bukan merupakan khamar
karena bukan berbentuk cairan. Namun Sebagian mengatakan bahwa Narkoba termasuk
khamar karena efek yang
ditimbulkan. Untuk lebih jelasnya berikut akan dibahas mengenai narkoba dalam
islam serta hukumnya.
Narkoba dan Pengaruhnya Dalam Kehidupan
Seperti
dijelaskan sebelumnya, Narkoba dapat dikategorikan sebagai zat yang memabukkan
dan mengakibatkan gangguan kesadaran dan akal. Hal ini jelas menunjukkan bahwa
Narkoba adalah salah satu zat yang dilarang dalam islam. Namun, Narkoba sendiri
memiliki fungsi untuk mengobati Ketika penggunaannya sesuai aturan dokter.
Narkoba
merupakan singkatan dari narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Narkotika, merupakan zat yang berasal dari tanaman maupun semi sintesis.
Sedangkan Psikotropika merupakan zat atau obat, baik yang diperoleh secara
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif yang dapat
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Sedangkan
zat adiktif lainnya merupakan zat yang bukan merupakan narkotika dan
psikotropika namun bepengaruh pada kerja otak dan dapat menyebabkan
ketergantungan. Hal ini tentu yang menjadikan narkoba sebagai salah satu hala
yang diharamkan, karena pengaruhnya yang buruk bagi Kesehatan seseorang.
Hukum Narkoba Dalam
Islam
Dalam islam, terdapat beberapa hadist yang menjadi dasar diharamkannya Narkoba.
Salah satunya adalah :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Artinya
:
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309)
Dalam
hadist tersebut disebutkan bahwa segala hal yang memabukkan dan mufattir adalah
haram. Hal ini tentu juga berlaku untuk narkoba, karena diketahui bahwa narkoba
memberikan efek memabukkan dan membuat seseorang lemah dibawah pengaruhnya.
Hadist
lain di bawah ini juga menjadi dasar di haramkannya Narkoba
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Diriwayatkan dari
Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah
khamar, dan setiap yang muskir adalah haram” (HR Muslim).
Dari
hadist diatas dapat disimpulkan bahwa segalannya yang muskir (memabukkan)
adalah haram. Dengan sifatnya yang memabukkan dan menyebabkan efek gangguan
pada kerja otak, sudah dapat dipastikan bahwa penggunaan narkoba adalah haram.
Narkoba
memang mungkin menjadi obat yang cukup ampuh bagi beberapa penyakit kronis.
Beberapa zat yang termasuk dalam narkoba bahkan menjadi salah satu obat yanag
biasa digunakan untuk mengobati pasien gangguan jiwa. Namun, hal tersebut bukan
menjadikan salah satu pembenaran bahwa narkoba dapat dikonsumsi secara bebas.
Sanksi Penyalahgunaan Narkoba Menurut Hukum Islam
Seperti
yang telah dibahas diatas, bahwa mengkonsumsi narkoba adalah haram hukumnya.
Jika membicarakan mengenai sanksi yang diatur secara syari’at islam, terdapat
beberapa dasar salah satunya adalah AL–Qur’an Surah Al- Maidah (5:90) berikut:
يٰٓأَيُّهَ الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dari
Ayat al–Qur’an tersebut dapat dipahami bahwa meminum Khamar, yang juga bisa diartikan
sebagai megkonsumsi Narkoba merupakan perbuatan syaitan. Perbuatan tersebut
hendaknya dihindari agar mendapat keberuntungan.
Dalam
salah satu hadist :
كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ فيِ
الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
“Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk
kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali”. (HR. Muttafaqun
'alaihi).
Meskipun
terdapat hadist tersebut, bukan berarti seseorang yang menggunakan narkoba
harus dicambuk. Karena perilaku tersebut juga bukan merupakan perilaku yang
baik. Untuk itu, terdapat aturan hukum negara yang mengatur tentang
penyalahgunaan narkoba.
Dalam
Islam, Narkoba bisa dikategorikan sebagai khamar karena pengaruhnya yang
memabukkan dan dapat mempengaruhi kerja otak. Beberapa Hadist dan ayat Al–Qur’an
juga telah memperkuat berbagai pendapat tentang adanya sanksi yang diberlakukan
bagi pengguna Narkoba, yaitu orang–orang yang menyalah gunakan
narkoba untuk kesenangan mereka. (Sakinah-Sidoarjo)
Posting Komentar