Dalam Kehidupan sehari – hari, manusia yang merupakan makhluk sosial akan berinteraksi dengan sesamanya. Interaksi tersebut tentu saja satu hal yang dilakukan dalam rangka mempertahankan hidup.
Salah satu interaksi sosial yang sangat
diperlukan dalam memenuhi kebutuhan hidup salah satunya adalah Jual Beli. Tentu
saja kita akan melakukan transaksi jual
beli saat ingin menggunakan sesuatu seperti pakaian, memerlukan makanan dan
lain sebagainya.
Dalam islam, tentu saja telah diatur
mengenai jual beli. Sesuai dengan hukum islam, jual beli telah diatur dan
ditetapkan mengenai apa saja yang harus dilakukan Ketika jual beli serta apa
saja barang yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan.
Berikut ini akan dibahas lebih lanjut
mengenai bagaimana jual beli barang haram menurut islam. Berikut ulasan
lengkapnya.
Jual Beli dalam Islam
Dalam syariat islam Jual beli dapat
diartikan sebagai suatu pertukaran suatu
barang yang memiliki nilai dengan barang yang memiliki nilai lainnya atas
kesepakatan Bersama. Artinya jual beli adalah satu hal yang tentunya telah
disepakati oleh kedua pihak.
Dalam islam telah diatur dengan baik mengenai jual beli
ini. Salah satunya adalah dengan adanya syarat – syarat jual beli. Diantaranya
adalah:
- Kedua pihak sama – sama ridha tanpa ada paksaan
- Orang yang melakukan jual beli adalah orang yang
berwenang terhadap benda atau barang yang diperjual belikan.
- Pemilik atau wakil dari pemilik
- Kedua belah pihak
telah mengetahui atau menyetujui nilai tukar barang yang diperjual
belikan.
Dalam penjelasan tersebut sangat jelas, bahwa jual beli
tidak dapat begitu saja dilakukan. Perlu ada tata cara atau aturan yang harus
dijalankan oleh penjual dan pembeli.
Jual
Beli yang Dilarang dalam Islam
Dengan adanya syarat tersebut, tentu ada
pula jual beli yang dilarang dalam islam. Karena suatu kegiatan jual beli sudah
pasti harus memenuhi syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut adalah
beberapa jual beli yang dilarang dalam islam, diantaranya adalah:
- Jual beli yang
dilarang karena objek yang diperjual belikan adalah objek yang terlarang
seperti obat – obat terlarang, bangkai, berhala, khomr dan babi.
- Jual beli
riba, yaitu seseorang yang menjual barang secara tidak tunai kepada
pembeli dan membelinya lagi dari orang tersebut secara tunai dengan harga
yang lebih murah.
- Jual beli
tadlis, yaitu menutupi, menipu atau tidak menjelaskan apa yang dijualnya.
- Jual beli judi atau maisir, seperti kupon togel.
Jual Beli Barang Haram
Seperti disinggung sebelumnya, bahwa jual
beli dimana objek atau barang yang diperjual adalah barang terlarang atau haram
hukumnya juga dilarang. Dalam syariat islam, telah jelas diterangkan bahwa
terdapat barang – barang yang masuk kategori haram.
Menjual barang haram juga menjadikan jual
beli tersebut haram seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Dalam hadist lain juga menjelaskan hal yang
serupa:
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Dari kedua hadist tersebut sudah dangat
jelas bahwa Allah mengharamkan hasil atau upah dari jual beli suatu barang yang
haram. Sebagai contoh, seseorang menjual Khamr, maka hasil dari penjualan
tersebut juga merupakan haram.
Untuk itu, meskipun penjual bukan seseorang yang mengkonsumsi atau menggunakan barang haram tersebut. Namun, hasil dari penjualan tersebut tetaplah haram hukumnya, dan haram untuk digunakan.
Kegiatan jual beli juga merupakan kegiatan
yang telah diatur dalam islam. Sehingga dalam jual beli kita juga perlu berhati
– hati. Dan jual beli barang haram merupakan satu hal yang dilarang oleh Allah , karena Allah telah mengharamkan hasil dari jual beli barang haram. (Sakinah-Sidoarjo)
Posting Komentar