BREAKING NEWS

Bagaimana Jual Beli Barang Haram Menurut Islam?

Dalam Kehidupan sehari – hari, manusia yang merupakan makhluk sosial akan berinteraksi dengan sesamanya. Interaksi tersebut tentu saja satu hal yang dilakukan dalam rangka mempertahankan hidup.

Salah satu interaksi sosial yang sangat diperlukan dalam memenuhi kebutuhan hidup salah satunya adalah Jual Beli. Tentu saja kita akan  melakukan transaksi jual beli saat ingin menggunakan sesuatu seperti pakaian, memerlukan makanan dan lain sebagainya.

Dalam islam, tentu saja telah diatur mengenai jual beli. Sesuai dengan hukum islam, jual beli telah diatur dan ditetapkan mengenai apa saja yang harus dilakukan Ketika jual beli serta apa saja barang yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan.

Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai bagaimana jual beli barang haram menurut islam. Berikut ulasan lengkapnya.

Jual Beli dalam Islam

Dalam syariat islam Jual beli dapat diartikan sebagai  suatu pertukaran suatu barang yang memiliki nilai dengan barang yang memiliki nilai lainnya atas kesepakatan Bersama. Artinya jual beli adalah satu hal yang tentunya telah disepakati oleh kedua pihak.

Dalam islam telah diatur dengan baik mengenai jual beli ini. Salah satunya adalah dengan adanya syarat – syarat jual beli. Diantaranya adalah:

  1. Kedua pihak sama – sama ridha tanpa ada paksaan
  2. Orang yang melakukan jual beli adalah orang yang berwenang terhadap benda atau barang yang diperjual belikan.
  3. Pemilik atau wakil dari pemilik
  4. Kedua belah pihak telah mengetahui atau menyetujui nilai tukar barang yang diperjual belikan.

Dalam penjelasan tersebut sangat jelas, bahwa jual beli tidak dapat begitu saja dilakukan. Perlu ada tata cara atau aturan yang harus dijalankan oleh penjual dan pembeli.

Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Dengan adanya syarat tersebut, tentu ada pula jual beli yang dilarang dalam islam. Karena suatu kegiatan jual beli sudah pasti harus memenuhi syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut adalah beberapa jual beli yang dilarang dalam islam, diantaranya adalah:

  1. Jual beli yang dilarang karena objek yang diperjual belikan adalah objek yang terlarang seperti obat – obat terlarang, bangkai, berhala, khomr dan babi.
  2. Jual beli riba, yaitu seseorang yang menjual barang secara tidak tunai kepada pembeli dan membelinya lagi dari orang tersebut secara tunai dengan harga yang lebih murah.
  3. Jual beli tadlis, yaitu menutupi, menipu atau tidak menjelaskan apa yang dijualnya.
  4. Jual beli judi atau maisir, seperti kupon togel.

Jual Beli Barang Haram

Seperti disinggung sebelumnya, bahwa jual beli dimana objek atau barang yang diperjual adalah barang terlarang atau haram hukumnya juga dilarang. Dalam syariat islam, telah jelas diterangkan bahwa terdapat barang – barang yang masuk kategori haram.

Menjual barang haram juga menjadikan jual beli tersebut haram seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ


Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).


Dari hadist diatas, sangat jelas bahwa Jual beli barang yang telah diharamkan oleh Allah adalah sasuatu yang juga dilarang. Karena telah dijelaskan bahwa hasil dari jual beli tersebut adalah haram.

Dalam hadist lain juga menjelaskan hal yang serupa:

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ


Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Dari kedua hadist tersebut sudah dangat jelas bahwa Allah mengharamkan hasil atau upah dari jual beli suatu barang yang haram. Sebagai contoh, seseorang menjual Khamr, maka hasil dari penjualan tersebut juga merupakan haram.

Untuk itu, meskipun penjual bukan seseorang yang mengkonsumsi atau menggunakan barang haram tersebut. Namun, hasil dari penjualan tersebut tetaplah haram hukumnya, dan haram untuk digunakan.

Kegiatan jual beli juga merupakan kegiatan yang telah diatur dalam islam. Sehingga dalam jual beli kita juga perlu berhati – hati. Dan jual beli barang haram merupakan satu hal yang dilarang oleh Allah , karena Allah telah mengharamkan hasil dari jual beli barang haram. (Sakinah-Sidoarjo)

 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih