BREAKING NEWS

Pedagang Nakal yang Sering Mengubah Timbangan

Mengurangi timbangan sebenarnya bukanlah hal baru bagi masyarakat. Praktek ini sudah dilakukan sejak jaman dahulu dan masih ada sampai sekarang. Para pedagang nakal terbiasa mengubah timbangannya untuk mengakali pembeli demi mencari keuntungan yang lebih banyak. Sedangkan pembeli, tentu saja merasa dirugikan. 

Uniknya, hal ini bukanlah sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Padahal dalam hukum islam, praktek kecurangan haram hukumnya untuk dilakukan, apalagi jika sampai merugikan salah satu pihak.


Hukum Mengubah Timbangan Dalam Islam 

Dalam surat Al-Hud/11:84-86, Allah menceritakan bagaimana kaum nabi syu’aib mendapatkan balasan atas kecurangan timbangan yang dilakukan: 

وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ وَلَا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ ۚ إِنِّي أَرَاكُمْ بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُحِيطٍ﴿٨٤﴾وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴿٨٥﴾بَقِيَّتُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۚ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ

“Dan kepada (penduduk) Madyan, (Kami utus saudara mereka), Syu’aib. Ia berkata, “Hai kaumku, sembahlah Allâh, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (Kiamat)”. Dan Syu’aib berkata, “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa keuntungan dari Allâh adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu.”

Namun kaum Nabi Syu’aib tidak menggubris dan secara terang-terangan menolak dakwah beliau. Sehingga Allah menurunkan adzab yang pedih bagi mereka. 

Hal ini sesuai dengan perkataan Ibu Katsir dalam tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:508

وأهلك الل قوم شعيب ودَمَّرهم على ما كانوا يبخسون الناس في المكيال والميزان

Allah membinasakan dan menghancurkan kaum Syu’aib karena mereka berbuat curang dalam takaran dan timbangan.”

Melakukan kecurangan dengan mengubah timbangan dapat menimbulkan hal-hal buruk bahkan musibah bagi pelaku. Bahkan, semakin besar kecurangan yang dilakukan, tidak mustahil jika semakin besar pula bahaya yang akan mengancam dirinya. Hal ini sesuai dengan surat Al-Muthaffifin 83 ayat 1-6: 

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴿٣﴾أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam.”

Dalam surat tersebut menjelaskan adanya ketidakadilan. Jika mereka menakar untuk dirinya sendiri, mereka menuntut takaran yang penuh bahkan lebih. Namun jika mereka menakar untuk orang lain, mereka mengurangi timbangan dan tidak memenuhi takaran yang asli. 

Tindakan mengubah timbangan tentu saja merupakan tindak pencurian terhadap milik orang lain. Hal ini sama saja dengan mengambil hak milik orang lain walau hanya sedikit. 

Perbuatan seperti ini termasuk dalam dosa yang besar dan sama dengan dosanya orang meninggalkan shalat. Dan Allah akan membawa mereka ke lembah jahannam yang teramat panas, bahkan sebuah bukit jika dimasukkan kedalamnya akan langsung meleleh. 

Pentingnya Menakar Timbangan yang Adil dan Sesuai 

Dalam surat Ar-Rahman/55:9 dijelaskan:

وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ

“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”

Dari ayat-ayat tersebut sudah jelas bahwa Allah melarang kita untuk mengubah timbangan dan merugikan orang lain. hendaknya para pelaku dagang memperkuat iman dan taqwa sehingga kejujuran dan keadilan mampu diterapkan. Pembeli juga tidak akan was-was jika para pedagang jujur. 

Salah satu faktor yang mengakibatkan adanya tidak kecurangan ialah dikarenan kurangnya pengetahuan dan tata cara berdagang yang baik. Sehingga, banyak terjadi kecurangan timbangan di pasar dan juga toko. 

Oleh sebab itu, sudah selayaknya menjadi kewajiban bagi orang-orang muslim yang terjuan dalam dunia perdagangan dan bisnis untuk saling mengingatkan serta mendalami hukum dan tata cara berdagang dalam islam. 

Dengan begitu, insyaallah para pelaku bisnis akan terhindar dari praktek riba, dzalim, curang dan tidak berkah. Sehingga tidak hanya keuntungan saja yang akan didapat namun juga kepercayaan, keberkahan dan juga ketenangan batin. (Sakinah-Sidoarjo) 


 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih