BREAKING NEWS

KITA BISA PIDANAKAN PEMABUK, INI PASAL - PASALNYA


Sebelum mengetahui apakah orang mabuk minuman keras menggunakan botol air minum bisa dipidana atau tidak, kita perlu mengetahui perbuatan mabuk yang dapat dipidana adalah sebagaimana diatur Pasal 492 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang bunyinya:

Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 322). Supaya dapat dikenakan pasal ini harus dibuktikan bahwa:

  1. Orang itu mabuk, mabuk yang dimaksud di sini adalah kebanyakan minum-minuman keras sehingga tidak dapat menguasai lagi salah satu panca inderanya atau anggota badannya.
  2. Di tempat umum: tidak saja di jalan umum tetapi juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika dirumah sendiri, tidak masuk di sini.
  3. Merintangi lalu lintas atau mengganggu ketertiban umum dan sebagainya (jika orang itu diam saja di rumahnya dan tidak mengganggu apa-apa, tidak dikenakan pasal ini).

 

Sehingga menurut hemat kami bukan cara mabuknya (cara minum) yang menjadi unsur tindak pidana, yang penting adalah membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan orang itu mengakibatkan keadaan mabuk dan mengganggu banyak orang sebagaimana dikemukakan R. Soesilo.

Contoh Kasus

Mengenai kasus Anda serupa dengan kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 78/Pid.C/2018/PN Blt. Di dalam perkara ini, terdakwa terbukti sacarah sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa izin minum-minuman keras di tempat umum yang dilakukan dengan cara mabuk karena menimum 1/2 botol air minum oplosan MJ. Yang menjadi perhatian Majelis Hakim dalam memutus terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 492 ayat (1) KUHP bukan botol minum oplosan tetapi terdakwa yang bersalah melakukan tindak pidana mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum.Akbat perbuatannya, hakim menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari.

Maka sejalan dengan pendapat kami di atas bahwa tindak pidana yang ditujukan kepada keadaan mabuknya seseorang di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum bukan bagaimana cara minum. Meskipun demikian, cara mabuk dengan menggunakan botol air minum tersebut penting untuk membuktikan tindak pidana dalam pembuktian di persidangan.

 

Hak Melapor Jika Terganggu

Karena Anda merasa terganggu, Anda beserta warga memiliki hak untuk melaporkan tindakan orang yang mabuk tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Laporan menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:


  • Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana

 

Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur hak melapor bagi seseorang sebagai berikut:

 

  • Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

 

Meskipun nantinya pihak kepolisian yang menentukan apakah tindakan tersebut adalah tindakan pidana. Namun yang terpenting Anda sebagai warga memiliki hak untuk melapor atas perbuatan orang mabuk yang telah mengganggu Anda.

Apabila penyidik menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mabuk tersebut adalah tindak pidana maka dapat dilanjutkan ke tahapan persidangan oleh penuntut umum.[1]Sehingga status orang mabuk tersebut dari tersangka menjadi statusnya terdakwa dapat segera diadili oleh pengadilan.[2] Walaupun nantinya hakimlah yang memutus seseorang itu melakukan tindak pidana atau tidak.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 78/Pid.C/2018/PN Blt.


Referensi:

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.


sumber : www.hukumonline.com

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih