Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, pelaku IC ditangkap di rumahnya, Kampung Mangngaungi, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jeneppnto, Sulsel, Jumat 27 November 2020, sekitar pukul 09.30 WITA.
- BACA : MIRAS, INDUK DARI DOSA-DOSA
Dia ini ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri, berinisial AJ, 15 tahun.
"Pelaku dilaporkan langsung oleh anaknya sendiri. Sehingga, anggota bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya," kata AKP Syahrul kepada Tagar, Jumat 27 November 2020.
Syahrul menceritakan, berdasarkan pengakuan korban berinisial AJ, bahwa aksi tak senonoh yang dilakukan oleh ayahnya, telah berlangsung sejak 2017 silam. Kala itu, pelajar SMP ini tengah menonton televisi di ruang tamu rumahnya.
Tiba-tiba, ayahnya datang dalam keadaan mabuk minum ballo. Kemudian, pelaku berpura-pura meminta anak gadisnya itu untuk mencari kutu kepalanya. Sehingga, pelaku berbaring di paha anak gadisnya.
"Saat korban mencarikan kutu ayahnya itu, pelaku langsung meraba-raba anaknya hingga terjadi perbuatan tak senonoh itu," tambahnya.
Syahrul menerangkan, perbuatan bejat IC ini bukan hanya dilakukan satu kali. Tapi, ia lakukan secara berulang kali di rumahnya, ketika suasana tengah sepi dan dia pulang dari minum-minuman tradisional itu.
"Pelaku sudah melakukan aksinya, kurang lebih lima kali dan terakhir kalinya dilakukan 4 Oktober 2020, lalu," bebernya.
Hingga saat ini, ayah pemabuk yang tega menodai anak gadisnya itu kini ditahan di Mapolres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar