BREAKING NEWS

Hukum Aborsi meurut pandangan Islam dan kitab undang – undang hukum pidana (KUHP)

Hukum Aborsi meurut pandangan Islam dan kitab undang – undang hukum pidana (KUHP)

apakah ABORSI dalam islam haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi tertentu.?
Mengenai hukum aborsi dapat dirinci sebagai berikut:

Ketika ruh telah ditiupkan, Haram melakukan aborsi tanpa ada khilaf (perselisihan) antara para ulama. Adapun sebelum itu (sebelum ditiupkan ruh), terdapat perselisihan di antara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan haram. Sebagian ulama mengatakan makruh. Sebagian lagi boleh jika ada udzur. Bahkan ada yang mengatakan boleh secara mutlak.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dalam fatawanya:

Mengenai masalah aborsi perlu dirinci karena permasalahannya adalah masalah yang pelik. Rinciannya, jika pada 40 hari pertama (terbentuknya nutfah), hal itu lebih lapang bila memang dibutuhkan ditempuh jalan aborsi. Misalnya dalam keadaan si wanita masih memiliki bayi yang masih kecil yang perlu diasuh dengan baik dan sangat sulit merawatnya dalam keadaan hamil. Atau bisa pula keadaannya dalam keadaan sakit yang sangat memberatkan jika hamil. Kondisi-kondisi semisal ini membolehkan untuk aborsi pada 40 hari pertama (saat masih terbentuk nutfah).

Untuk 40 hari berikutnya ketika telah terbentuk ‘alaqoh (segumpal darah) dan mudghoh (segumpal daging), aborsi saat itu lebih berat hukumnya. Boleh menggugurkan kandungan saat itu jika memang benar-benar ada udzur seperti adanya penyakit berat dan telah ada keputusan dari dokter spesialis (kandungan) bahwa bisa menimbulkan bahaya besar jika tetap hamil. Kondisi seperti ini membolehkan adanya pengguguran kandungan karena khawatir dapat menimbulkan bahaya lebih besar.

Adapun setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah empat bulan, maka tidak boleh melakukan aborsi sama sekali. Bahkan wajib bersabar sampai bayi tersebut lahir. Dikecualikan jika ada keputusan dari para dokter spesialis (kandungan) yang terpercaya (bukan hanya satu dokter) bahwa jika tetap tidak digugurkan, maka dapat membunuh ibunya, untuk kondisi satu ini tidak mengapa jika ditempuh jalan untuk melakukan aborsi karena khawatir adanya kematian sang ibu. Hidupnya ibu saat itu lebih utama. Namun sekali lagi, hal ini boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari para dokter yang kredibel (bukan hanya satu)  yaitu bila tetap hamil malah bisa berujung kematian sang ibu. Jika memang terpenuhi syarat tersebut, maka tidak mengapa ditempuh jalan aborsi insya Allah.


__________________________________________
Diringkas dari fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz di sini: http://www.binbaz.org.sa/mat/11894


Dan adapun hukum aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukumu Pidana (KUHP)

dapat dirinci sebagai berikut:


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) 
UU No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan").

 

Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan HANYA dalam 2 kondisi berikut:

a)     indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

b)     kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

(lihat Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan)

 

Namun, tindakan aborsi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan itu pun HANYA DAPAT dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang (lihat Pasal 75 ayat [3] UU Kesehatan).

 

Selain itu, aborsi hanya dapat dilakukan:

a)     sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

b)     oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;

c)     dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

d)     dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan

e)     penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

___________________________________

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl840/penerapan-hukum-pidana-dalam-aborsi-ilegal/

 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih