1. Apakah perkataan yang tidak enak mengenai seseorang pada 'curhat' yang dilakukan di media chatting 2 arah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik?
2. Orang yang mendapat 'curhat' di atas kemudian menyebarkan hal tersebut dalam sebuah 'curhat' kelompok chat dengan menyembunyikan nama orang yang terkait. Dan tanpa diketahui, salah seorang dari 'curhat' kelompok tersebut mengenali orang yang terkait dan melaporkannya. Apakah hal ini dapat diajukan tuduhan mengenai pencemaran nama baik?
Ulasan Lengkap
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Curhat dan Pencemaran Nama Baik yang dibuat oleh Anggara dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Mei 2013.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik beserta ketentuan hukum yang mengaturnya.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) berikut aturan perubahannya.
Dalam KUHP, pencemaran nama baik tersebar di beberapa pasal, yakni:
- Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP);
- Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP);
- Fitnah (Pasal 311 KUHP);
- Penghinaan ringan (315 KUHP);
- Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP);
- Persangkaan palsu (318 KUHP);
- Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP).
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.
- Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
- Delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
- Fokus pemidanaan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
- Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.
- Penghinaan dilakukan dengan sengaja, tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis;
- Dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan kepadanya.
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Posting Komentar