BREAKING NEWS

[KACAMATA HUKUM] GHIBAH DI GRUP MEDSOS BISA DIJERAT UU ITE JIKA


 Pertanyaan

1. Apakah perkataan yang tidak enak mengenai seseorang pada 'curhat' yang dilakukan di media chatting 2 arah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik?

 

2. Orang yang mendapat 'curhat' di atas kemudian menyebarkan hal tersebut dalam sebuah 'curhat' kelompok chat dengan menyembunyikan nama orang yang terkait. Dan tanpa diketahui, salah seorang dari 'curhat' kelompok tersebut mengenali orang yang terkait dan melaporkannya. Apakah hal ini dapat diajukan tuduhan mengenai pencemaran nama baik?


Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Curhat dan Pencemaran Nama Baik yang dibuat oleh Anggara dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Mei 2013.

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik beserta ketentuan hukum yang mengaturnya.

Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) berikut aturan perubahannya.

Dalam KUHP, pencemaran nama baik tersebar di beberapa pasal, yakni:

  1. Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP);
  2. Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP);
  3. Fitnah (Pasal 311 KUHP);
  4. Penghinaan ringan (315 KUHP);
  5. Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP);
  6. Persangkaan palsu (318 KUHP);
  7. Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP).

Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Patut digarisbawahi, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal di atas tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

‘Curhat’ Via Chat, Dapat Dijerat UU ITE?

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Lantas, apakah menceritakan perbuatan seseorang melalui chat termasuk perbuatan yang dapat dipidana dengan pasal tersebut?

Untuk menjawab hal tersebut, LampiranKepber 229, 154, KB/2/VI/2021 (hal. 9-14) mengatur sebagai berikut:

  • Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.
  • Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
  • Delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
  • Fokus pemidanaan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
  • Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka kami berpendapat bahwa menceritakan perbuatan seseorang kepada orang lain atau kepada grup yang bersifat terbatas melalui media chat sebagaimana yang Anda tanyakan bukan merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena muatan tersebut hanya disampaikan dalam percakapan/chat terbatas, dan bukan untuk diketahui umum.

Tapi, jika kemudian rekaman layar chat tersebut disebarkan secara publik di internet, sehingga identitas orang yang diceritakan beserta muatan penghinaan tersebut dapat diakses dan diketahui oleh semua orang, maka orang yang menyebarkan rekaman layar tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika memenuhi ketentuan yang telah kami jelaskan di atas.

Selain itu, jika perkataan tidak enak yang Anda maksud dalam pertanyaan berupa cacian, ejekan, cemoohan, atau kata-kata tidak pantas lainnya, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan, jika memenuhi unsur:

  1. Penghinaan dilakukan dengan sengaja, tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis;
  2. Dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan kepadanya.

Berkaitan dengan kasus yang Anda tanyakan, jika perbuatan yang dilakukan benar-benar hanya sebatas ‘curhat’ dengan mengeluarkan perkataan tidak enak mengenai seseorang dan tidak dilakukan di muka umum atau di depan orang itu atau dengan surat yang dikirim kepada orang tersebut, maka perbuatan tersebut tidak dapat dijerat Pasal 315 KUHP.

Kemudian, menjawab pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika curhatan tersebut kemudian disebarkan oleh si pendengar curhatan dalam suatu curhat kelompok dengan menyamarkan identitas orang yang diceritakan?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilihat terlebih dahulu media yang digunakan serta kelompok seperti apa yang dimaksud, apakah kelompok tertutup atau kelompok yang dapat diakses oleh publik. Jika perbuatan tersebut disebarkan secara daring melalui grup chat kelompok yang bersifat tertutup, serta identitas orang yang diceritakan tersebut disamarkan sedemikian rupa, maka perbuatan tersebut tidak termasuk perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Selain itu, patut diperhatikan, dikarenakan delik pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE merupakan delik aduan, maka yang dapat mengadukan perbuatan tersebut hanyalah si korban secara langsung, bukan pihak ketiga.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih