BREAKING NEWS

SUDAH MAKAN SETENGAH PORSI, TERNYATA MUSLIM INI MAKAN B4B1


Beredar sebuah video yang menceritakan seseorang salah pesan makanan. Orang itu memesan makanan lewat aplikasi G*a*Fo**.

Setelah memakan setengah porsi orang tersebut penasaran dengan restoran tempat dia membeli makanan, dan ternyata restoran tersebut adalah restoran non halal yang menyajikan daging b4b1 didalam menunya.

Si pemesan tidak melihat adanya label halal atau non halal pada aplikasi tersebut. Lalu karena merasa dikecewakan akhirnya pengorder tadi membuat video yang berisikan kronologi kejadian yang ia alami.

Sebagai seorang muslim tentunya tidak ingin memakan makanan yang tidak halal, dan jelas b4b1 diharamkan bagi ummat Islam.

Dan berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU 33/2014, pelaku usaha yang memiliki produk non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Yang dimaksud dengan “keterangan tidak halal” adalah pernyataan tidak halal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk. Keterangan tersebut dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan

apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya akan dikenai sanksi administratif berupa:

1. teguran lisan;

2. peringatan tertulis; atau

3. denda administratif.

[Pasal 27 ayat (2) UU 33/2014]

Berikut Videonya





Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih