Selama PPKM, RT kami mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp600 ribu. Tapi, uang tersebut dipotong Rp50 ribu untuk RT dan panitia yang mengurus bansos tersebut, sehingga kami hanya menerima Rp550 ribu. Apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli?
Ulasan Lengkap
Bantuan Sosial bagi Masyarakat selama COVID-19
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”), pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi COVID-19 dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (“Program PEN”).[1] Program penanganan pandemi COVID-19 dan/atau Program PEN tersebut salah satunya meliputi sektor perlindungan sosial yang digunakan antara lain untuk:[2]
- Program Keluarga Harapan (“PKH”);
- Kartu Sembako;
- Paket Sembako Jabodetabek;
- Bantuan Sosial Tunai (“BST”) Non-Jabodetabek;
- Kartu Prakerja;
- Diskon listrik;
- Logistik/pangan/sembako;
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (“BLT-DD”);
- Subsidi kuota internet; dan
- Perlindungan sosial lainnya.
- Penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako non PKH, bermitra dengan Perum Bulog.
- BST sebesar Rp15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei dan Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp 600 ribu/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
- BPNT/kartusembako sebesar Rp42,3 triliun untuk 18,8 juta KPM dan mendapat tambahan dua bulan, yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
- PKH sebesar Rp28,3 triliun untuk 10 juta KPM dengan 3 komponen, yakni:
- Kesehatan, terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita.
- Pendidikan terdiri dari siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat.
- Kesejahteraan sosial, terdiri dari lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Melaporkan pemotongan BST tersebut melalui WA ke nomor 0811-10-222-10 (Kemensos ) dengan melampirkan bukti terkait;
- Melaporkan perbuatan tersebut ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau secara daring melalui laman Satgas Saber Pungli;
- Melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 423 KUHP.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-5/AG/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penandaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Kementerian Sosial, diakses pada Selasa, 27 Juli 2021, pukul 15.00 WIB;
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Selasa, 27 Juli 2021, pukul 16.00 WIB;
- Satgas Saber Pungli, diakses pada Jumat 30 Juli 2021, pukul 10.20 WIB.
Hotel Rooms at Grand Victoria Casino & Resort - Mapyro
BalasHapusGrand Victoria Casino & Resort: 창원 출장샵 Las Vegas Hotel Deals & Reviews, Map & Reviews. 경산 출장샵 Grand Victoria Hotel Casino & Resort, located 진주 출장샵 on the corner of Paradise and 경기도 출장마사지 Flamingo 파주 출장안마