BREAKING NEWS

HUKUMAN BAGI YANG JUAL MIRAS DI DEKAT MASJID, SEKOLAH DAN RUMAH SAKIT


  

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 74/2013”) mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam golongan:

  • Minuman Beralkohol golongan A, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%;
  • Minuman Beralkohol golongan B, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
  • Minuman Beralkohol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Berikut adalah beberapa ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol:

Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:

  • hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
  • toko bebas bea; dan
  • tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.

Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.

Lebih lanjut mengenai penjualan minuman beralkohol di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) berikut aturan perubahannya.

 

Berdasarkan Permendag 20/2014, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:[4]

Hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan

tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Lalu, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:

  • Toko bebas bea (TBB);
  • Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • Khusus bagi minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket.

Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan:

  1. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
  2. tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
  3. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.

 

Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.

Ini berarti, di tempat hiburan atau tempat makan diperbolehkan menjual minuman beralkohol asalkan sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan di atas dan juga pelaku usaha harus memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol.


Sumber : hukumonline.com

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih