Demak, Jawa Tengah- Kasmito atau Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah karena membacok pencuri di kolam tempatnya bekerja di Demak.
Ketua majelis hakim M Deny Firdaus mengatakan hasil putusan tersebut dikurangi masa tahanan selama Mbah Minto menjalani perkara tersebut. Selain itu, Mbah Minto diminta untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu dan barang bukti senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban dimusnahkan
Pengacara Mbah Minto, Haryanto, menilai belum ada keadilan.
Haryanto menilai majelis hakim memutus perkara Mbah Minto hanya pada sisi penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Menurutnya kasus tersebut harus dilihat dari hukum sebab akibat yang menyebabkan Mbah Minto membacok pria yang melakukan pencurian di kolam yang ia jaga.
Ketua majelis hakim M Deny Firdaus mengatakan hasil putusan tersebut dikurangi masa tahanan selama Mbah Minto menjalani perkara tersebut. Selain itu, Mbah Minto diminta untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu dan barang bukti senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban dimusnahkan.
sumber : detik.com
Posting Komentar