BREAKING NEWS

ANDA KORBAN ORDER FIKTIF ? INI DASAR HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ORDER FIKTIF

 

Order Fiktif

Pada dasarnya, perbuatan pelaku yang membuat pesanan makanan melalui aplikasi penyedia layanan pesan antar makanan dengan nama, nomor handphone, dan alamat palsu dapat dikategorikan sebagai order fiktif.


Perbuatan order fiktif ini tentunya sangat merugikan, tak hanya bagi driver, tetapi juga bagi pemilik alamat rumah yang dicantumkan dalam pesanan, dan juga perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan itu sendiri.


Sebab, tak jarang ditemukan kejadian di mana pelaku order fiktif menggunakan nama si pemilik alamat sebagai pemesan, dan memesan makanan tersebut tepat ke alamat rumah si pemilik alamat. Akibatnya, si pemilik alamat pun terpaksa membayar makanan tersebut. Terlebih lagi, orderan fiktif tersebut biasanya tidak hanya sekali dua kali, tetapi bisa lebih dari itu di hari yang sama. Tak terbayangkan berapa banyak uang yang harus dikeluarkan jika pemilik alamat harus membayar seluruh pesanan makanan tersebut.


Tak hanya pemilik alamat, driver yang menerima pesanan tersebut juga mengalami kerugian karena tidak memperoleh biaya jasa pengantaran makanan, padahal ia telah menghabiskan bensin, tenaga, dan juga waktu untuk menuju lokasi restoran, menunggu pesanan, dan mengantarkan pesanan tersebut ke lokasi penerima.

Selain itu, perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan pun turut dirugikan. Sebab, biasanya perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan akan bertanggung jawab mengganti saldo driver yang terpotong untuk membayar biaya pesanan makanan, dengan catatan jika driver yang bersangkutan telah menjalankan SOP-nya dalam hal terjadi orderan fiktif.


Lantas, atas kerugian yang banyak ditimbulkan ini, bagaimanakah jerat hukum bagi pelaku?


Jerat Hukum Pelaku Order Fiktif


Menurut hemat kami, perbuatan pelaku yang membuat order fiktif dengan berpura-pura sebagai orang lain melanggar ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang melarang:


Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.


Bagi yang memenuhi unsur-unsur di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.


Contoh Kasus


Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1597/PID.SUS/2019/PN JKT.UTR.


Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa (hal. 18 – 21):


Terdakwa yang sakit hati akibat perasaannya ditolak oleh S (perempuan), melampiaskan rasa sakit hatinya kepada teman-teman S, karena S telah pergi ke luar negeri.

Untuk dapat membalaskan hal tersebut, pertama-tama terdakwa meng-hack akun Instagram S, sehingga terdakwa dapat melihat/mengetahui siapa saja teman-teman S beserta informasi alamat rumah dan nomor teleponnya.

Berbekal data tersebut, terdakwa membuat akun konsumen Gojek atas nama teman-teman A dengan menggunakan nomor luar negeri.

Selanjutnya, terdakwa membuka aplikasi Gojek, kemudian memesan order fiktif secara acak (go food, go ride, dan go car) dan kemudian terdakwa menandakan alamat yang akan menerima orderan fiktif, dengan ketentuan bayar di tempat.

Dalam dakwaan, Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa penerima orderan fiktif tersebut tidak dapat berbicara dengan terdakwa karena terdakwa tidak akan pernah mengangkat telepon dari driver Gojek untuk mengkonfirmasi order fiktif tersebut. Akan tetapi terdakwa membalasnya melalui percakapan serta memberikan alamat dan nomor telepon/HP penerima order fiktif dan menyuruh driver untuk menghubungi nomor yang telah terdakwa berikan (hal. 4 – 5).

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik,” sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber : www.hukumonline.com

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih