Perbedaaan pendapat juga bermunculan dari berbagai pihak, bahkan ada juga yang tidak memahami hukum Islam namun berkomentar tentang Islam dengan mengatasnamakan perasaan cinta dan toleransi umat beragama, Naudzubillah.
Dua organisasi Islam di Indonesia; yakni Muhammadiyah dan NU (Nahdhotul Ulama) juga menuliskan sebuah artikel yang membahas tentang kejadian itu.
Di situs resmi Muhammadiyah; muhammadiyah.or.id telah dijelaskan bahwa :
"Hukum nikah beda agama menurut syariat Islam itu sudah kami terangkan beberapa kali dalam rubrik tanya jawab agama ini, bahkan telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur. Kesimpulannya, para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya). Dalilnya firman Allah Surat. Al-Baqarah: 221."
Artikel ini bersumber dari Majalah Suara Muhammadiyah: No. 18, 2011
- BACA JUGA : PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM KACAMATA ISLAM
Sedangkan di situs resmi NU; islam.nu.or.id juga telah menerangkan secara terperinci tentang hukum pernikahan seorang muslimah dengan pria kafir.
Dalam situs itu dijelaskan dalil-dalilnya baik dari Al-Qur'an, Hadits atau Ijma' Ulama.
"Sebenarnya telah menjadi pengetahuan umum di mayoritas kalangan umat Islam, bahwa hukum wanita muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim adalah haram. Dalilnya pun lengkap, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma atau konsensus ulama lintas mazhab." sebagaimana yang tertulis dalam situs itu.
"Dari mazhab Syafi’i, bahkan Imam as-Syafi’i sendiri secara langsung tegas menyatakan:
وَلَمْ يَخْتَلِفْ النَّاسُ فِيمَا عَلِمْنَا فِي أَنَّ الزَّانِيَةَ الْمُسْلِمَةَ لَا تَحِلُّ لِمُشْرِكٍ وَثَنِيٍّ وَلَا كِتَابِيٍّ
Artinya, “Ulama tidak berbeda pendapat sesuai pengetahuanku tentang masalah bahwa wanita pezina yang beragama Islam pun tidak halal bagi lelaki musyrik, penyembah berhala, dan lelaki ahli kitab—Yahudi dan Nasrani—.” (As-Syafi’i, al-Umm, Juz V, halaman 148).
Kemudian diakhiri dengan kesimpulan bahwa :
"Berdasarkan uraian dan data literatur di atas dapat disimpulkan bahwa hukum wanita muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim adalah haram, baik nonmuslim ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani, non muslim yang bukan ahli kitab, maupun nonmuslim yang tidak beragama sama sekali. Kesimpulan ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma ulama lintas mazhab, lintas negari, dan lintas waktu. Hukum keharaman wanita muslimah menikah dengan lelaki non muslim dengan segala variannya ini mencapai level ma’lûman minad dîn bid dharûrah, atau hukum agama yang diketahui secara luas oleh masyarakat muslim. Bila nekat dilakukan, maka akad nikahnya batal secara syariat Islam, sehingga status hubungan antara dua pasangan yang melakukannya pun merupakan hubungan perzinaan yang diharamkan."
Artikel itu ditulis oleh Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.
Barokallhu fiikum semoga bermanfaat.
Posting Komentar