Pertanyaan
Saya ingin tanyakan, apakah bila tetangga menyetel musik keras-keras melebihi batas dari malam hari hingga pagi melanggar hukum? Tetangga saya sudah sering kali melakukan ini, walaupun sudah diperingatkan polisi 1 kali. Saya sendiri merasa tetangga tersebut sudah keterlaluan karena mengganggu kesehatan saya dan sekeluarga. Mohon saran bagaimana proses hukum mengenai masalah ini. Terima kasih.
Ulasan Lengkap
Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk mendengarkan musik sepanjang tidak melanggar hukum. Dalam pelaksanaan hak ini tentu jangan sampai merugikan hak orang lain untuk mendapat ketenangan. Terutama karena di Indonesia juga berlaku norma-norma yang hidup di masyarakat seperti tenggang rasa (dapat/ikut menghargai/menghormati perasaan orang lain – Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Sebenarnya, tidak ada hukum yang melarang seseorang menyetel/membunyikan musik dari malam hingga pagi hari, keras-keras sekalipun. Namun, perbuatan ini dimungkinkan memiliki akibat hukum jika kemudian perbuatan tersebut merugikan orang lain. Yakni jika orang tersebut kemudian digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.
Mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer adalah sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Mengutip dari artikel jawaban Klinik Hukum sebelumnya Perbuatan Melawan Hukum, dijelaskan bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan yang dimaksud di sini dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian). Lebih jauh, simak artikel Rumah Rusak Karena Pondasi Rumah Tangga Amblas, Bisakah Menuntut?
Jadi, dalam hal ini harus dapat dibuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan menyetel musik keras-keras dari malam hingga pagi hari, misalnya seperti yang Anda sebutkan yaitu mengakibatkan kesehatan Anda terganggu. Atas dasar itulah Anda dapat menuntut (menggugat) ganti kerugian dari orang (tetangga) yang menyebabkan kerugian tersebut. Kerugian dapat berupa kerugian materil maupun imateril.
Saran kami, Anda dapat melaporkan gangguan/polusi suara tersebut kepada Kepala Desa, Ketua RT/RW atau Lurah setempat supaya orang tersebut dapat diperingatkan agar tidak mengganggu tetangga di sekitarnya dengan menyetel musik keras-keras. Jika gangguan yang ditimbulkan tetap berlanjut dan menjadi sangat merugikan Anda, Anda dapat menempuh jalur hukum.
Sumber : hukumonline.com
Posting Komentar