Tarakan - Seorang residivis berinisial JM (38) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian. Usai bebas dari penjara sejak Juni 2022, JM kembali beraksi di delapan TKP di wilayah Tarakan.
"Iya pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, Total ada delapan TKP, modus pelaku mencongkel pintu atau jendela rumah warga yang kosong," jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi kepada detikcom, Jumat (13/1/2023).
JM ditangkap pada Kamis (5/1) di Puskesmas Sebengkok Tarakan.
"Kami baru mendapat 4 laporan, tapi dari keterangan pelaku dia melakukan pencurian di 8 TKP," sebutnya.
Selain itu, JM pun mengaku setiap bersaksi selalu membawa sebilah parang, parang tersebut digunakan untuk berjaga-jaga apabila korban melawan.
"Iya parang itu selalu dibawanya kalau mencuri," imbuhnya.
Kepada polisi, JM mengaku uang tersebut digunakannya untuk bermain judi online. Sebab pelaku tidak memiliki pekerjaan.
"Uangnya buat judi online, jadi saat tidak punya uang pelaku melakukan tindak pidana pencucian," ungkapnya.
Palembang - Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria bernama Yoga (25) pelaku pembobolan minimarket di Palembang. Di hadapan polisi, pria itu mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan main judi slot dan mengkonsumsi sabu.
"Iya pak uangnya saya pakai untuk judi slot dan pakai sabu. Saya ini pengangguran," kata Yoga saat diamankan di Subdit Jatanras Polda Sumsel, Rabu (18/1/2022).
Diketahui Yoga ditangkap Unit 4 Subdit Jatanras saat sedang berada di kontrakannya di kawasan 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, Kamis (18/1/2023). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki aksi Yoga yang terekam kamera CCTV berdasarkan laporan korban.
NASEHATKU :
Judi adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam, bahkan di negara kita pun, aktifitas perjudian juga dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Di negara kita terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian. Secara umum, judi diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang dimaksud berisi ketentuan sebagai berikut.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin.
Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang, dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.
Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Posting Komentar