Kediri - Pelatih basket di Kota Kediri memerkosa muridnya. Aksi bejat itu dilakukan di dalam sebuah movie box.
Magetan - Seorang mahasiswi yang sedang Kerja Kuliah Nyata (KKN) di Magetan dikabarkan jadi korban pemerkosaan/pencabulan seorang kepala desa (kades). Kabar ini beredar viral media sosial
Cirebon - Seorang pria di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi karena diduga memperkosa wanita berusia 17 tahun. Korbannya itu merupakan keponakan dari istri pelaku.
Kendari - Polisi mengungkap fakta baru kasus pria berinisial Y (22) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tega memperkosa adik kandungnya sendiri usai mengajak suami korban minum minuman keras. Korban ternyata sedang hamil enam bulan saat diperkosa pelaku.
Batam - Seorang pria, KA (28) ditangkap usai memperkosa anak di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Saat beraksi, pelaku mengimingi uang jajan kepada korban berinisial M (15).
Tasikmalaya - Seorang anak perempuan usia 12 tahun di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda tetangganya
Solo - Fakta baru kasus serial killer Cianjur dan Bekasi, Jawa Barat, kian tersibak. Salah satu partner in crime Wowon, Slihin alias Duloh (63) mengaku memperkosa korbannya sebelum dibunuh.
Mojokerto - Sopir truk boks berinisial SKE (26) ditangkap polisi gara-gara 2 kali memerkosa siswi kelas 2 SMP. Ironisnya, perkosaan itu dilakukan pelaku di kamar rumah pacar pelaku di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Padang - Polisi meringkus seorang pria, NZ (51) di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga telah memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Aksi bejat itu dilakukan NZ sejak 2019 silam karena sering menonton video porno.
Samarinda - Pria berinisial MR (30) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Aksi keji pelaku mengakibatkan korban yang berusia 13 tahun itu hamil hingga melahirkan.
Solo - G (60) seorang mandor bangunan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, ditangkap Polres Klaten. G ditangkap karena memperkosa korban siswi SMP hingga 109 kali. Bahkan korban sampai melahirkan anaknya. Berikut sederet fakta pemerkosaan sang mandor.
Makassar - Tiga pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperkosa perempuan berusia 13 tahun secara bergilir. Dua pelaku diamankan.
"Betul, bahwa kami dari tim Jatanras telah mengamankan dua dari tiga pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang mana korbannya berusia 13 tahun," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah,
Ambon - Pria berinisial IM di Kota Ambon, Maluku ditangkap polisi usai memperkosa seorang bocah berusia 11 tahun sebanyak empat kali dalam sehari. Korban pemerkosaan merupakan anak dari mantan majikan pelaku.
Pinrang - Gadis ABG berinisial ST (16) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa ayah kandungnya inisial BK dan majikannya DL. Polisi telah menangkap BK sementara majikannya masih buron.
Banten - Lelaki berinisial RH (36) di Serang, Banten, diduga memperkosa ke anaknya sendiri. Kini RH ditahan di Polresta Serang."Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma, Senin (27/2/2023).
Pontianak - Pria berinisial AR (47) di Pontianak, Kalimantan Barat (Barat) memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga korban hamil 7 bulan. Pelaku menjalankan aksi bejatnya itu saat istrinya pergi mencari nafkah.
DAN MASIH BANYAK LAGI KASUS YANG TIDAK MUNGKIN KAMI TULIS SATU PERSATU, kasus diatas hanya kasus yang terekspose, terdata di kepolisian dan diadukan kepada pihak yang berwajib.
Naudzubillah min dzalik
NASEHATKU
Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua:
Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.
Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)
Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.'”
Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’, 5:268).
Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
Dibunuh.
Disalib.
Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.
Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.
semoga bermanfaat
Posting Komentar