BREAKING NEWS

NASEHAT PENTING UNTUK SEMUA PASANGAN SUAMI ISTRI


Banda Aceh - Satu pasangan selingkuh di Banda Aceh dicambuk masing-masing 22 kali karena terbukti bercumbu (ikhtilat). Kasus itu terungkap setelah istri sah menggerebek keduanya di sebuah rumah.

Eksekusi cambuk terpidana HN dan perempuan EFL digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (20/3/2023). Kedua terpidana dieksekusi algojo secara terpisah.

Terpidana HN dicambuk dalam posisi berdiri sedangkan EFL sambil duduk. Eksekusi keduanya berlangsung lancar dan disaksikan sejumlah masyarakat.

HUKUMAN BAGI PESELINGKUH 

Wanita pezina dan laki-laki sama-sama didera dengan 100 kali cambukan. Ini berlaku bagi pezina yang masih bujang. Namun bagi yang telah menikah, maka dikenai hukuman rajam sebagaimana kisah wanita Juhainah dalam hadits berikut ini.

Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al-Hushain Al-Khuza’i, ia berkata,


أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى »


“Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapatkan hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman hadd atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut, lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).”

Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil, lalu diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen.). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Wanita itu pun meninggal dunia, lantas beliau pun menyolatkannya. Ketika itu ‘Umar berkomentar pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim, no. 1696).

Ditambahkan dalam hadits selain dikenakan 100 kali cambukan,  nantinya akan diasingkan.

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ


“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar. (Apabila berzina) jejaka dengan gadis (maka haddnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. (Apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadd-nya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim, no. 1690)

Dalam hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada seseorang yang anaknya telah berzina,

وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ


“Bagi anakmu yang telah berzina, nantinya akan dikenakan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.”  (HR. Bukhari, no. 2695 dan Muslim, no. 1697)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman cambuk dan mengasingkan pelaku zina; Abu Bakr pun demikian. (HR. Tirmidzi, no. 1438. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)

Mengenai diasingkan di sini, diterangkan oleh ulama Syafi’iyah yaitu diasingkan dari negerinya ke tempat lain sejauh jarak safar dan diasingkan selama setahun setelah menjalani hukuman cambuk terlebih dahulu. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar, 2:180.)

NASEHATKU

1. Belajarlah ilmu Agama Islam, agar kita tahu mana yang salah dan mana yang benar

2. Jagalah pandangan kita dari hal-hal yang dapat membuat diri kita terfitnah, karena awal mula zina adalah dari pandangan

3. Bagi muslimah, jagalah kehormatannya, tutuplah aurat, kenakanlah hijab dan janganlah bertabarruj

4. Jagalah diri dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kita kedalam perzinahan

5. Berdoa kepada Allah agar terlindung dari dosa-dosa, lebih khususnya dosa zina.


semoga bermanfaat

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih