BREAKING NEWS

SUAP JUAL BELI JABATAN MARAK DI NEGARA INI, BAGAIMANA DALAM PANDANGAN ISLAM ?

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Perkara tersebut telah menyeret bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo ke jeruji besi rumah tahanan (rutan) KPK. “Suap Bupati Pemalang, KPK kembali tetapkan tujuh orang, (terdiri dari) kepala dinas, badan, dan pejabat lainnya sebagai tersangka baru pemberi suap,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Diduga menerima suap hingga Rp 6,26 miliar dari jual beli jabatan dan pihak swasta.

NASEHATKU :
Dalam islam  sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.


– Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)

Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian”, maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara suap dapat mengatur (hukuman/sanksi) para hakim, dan asal larangan adalah menunjukkah hukum haram sehingga suap hukumnya haram.

–Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya.” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)

–Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.

Maka dari itu, tugas kita yang sudah tahu tentang hukum suap adalah memberitahu dan menasehati mereka yang belum tahu, dan terus mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah dari Allah ta'ala.

Semoga bermanfaat

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 nasehatku.com. Designed by Nasehat Taujih